Diduga Akali Regulasi, Pansel PDAM Payakumbuh Gunakan Naskah “Bodong”? 

More articles

Payakumbuh, Investigasi.News —Pasca dilantiknya Direktur Perumda Air Minum (PDAM) Tirta Sago Kota Payakumbuh, Prety Diawati, mencuat dugaan serius: Panitia Seleksi (Pansel) diduga menggunakan naskah regulasi “mentah” tanpa legitimasi hukum final. Lebih mengejutkan, syarat wajib sertifikat kompetensi disebut-sebut mendadak “menghilang”. Ada apa?

Ketua Pansel, Rida Ananda yang juga Sekretaris Daerah Kota Payakumbuh, saat dikonfirmasi Kamis, 9 April 2026, hanya mengirimkan satu dokumen digital melalui WhatsApp kepada wartawan. Alih-alih menjernihkan persoalan, dokumen tersebut justru membuka tabir dugaan kecerobohan administratif yang fatal.

Hasil verifikasi menunjukkan, salinan Permendagri Nomor 37 Tahun 2018 yang dikirimkan hanya memuat 12 poin persyaratan dalam Pasal 35. Ironisnya, dokumen tersebut tidak memiliki stempel pengundangan dari Kementerian Hukum dan HAM serta tidak mencantumkan register Berita Negara Nomor 1319—dua elemen vital yang menentukan keabsahan sebuah produk hukum.

Perbedaan ini mencuat setelah wartawan membandingkannya dengan naskah resmi yang berlaku secara nasional. Indikasi “penghilangan” pasal pun tak terelakkan.

Sebelumnya, melalui sambungan telepon, Rida Ananda bersikukuh menyebut sertifikat kompetensi “tidak wajib”. Namun saat dikonfrontasi dengan naskah resmi yang memuat 14 poin persyaratan, pesan klarifikasi yang dikirim hanya berujung pada “centang biru” tanpa jawaban.

Misteri Pasal yang “Dihilangkan”

Dalam praktik hukum administrasi, perbedaan antara draf dan produk hukum final terletak pada pengesahan resmi. Permendagri Nomor 37 Tahun 2018 yang diundangkan pada 10 September 2018 jelas memuat 14 syarat kumulatif (huruf a hingga n).

Namun, dokumen yang digunakan Pansel Payakumbuh justru kehilangan dua poin krusial.

Yang paling mencolok adalah hilangnya huruf (l), yang berbunyi:
“Memiliki sertifikat kompetensi yang dikeluarkan oleh lembaga sertifikasi profesi atau lembaga yang berwenang.”

Alih-alih utuh, naskah versi Pansel langsung “melompat” ke poin terkait partai politik yang seharusnya berada di huruf (n). Dugaan manipulasi pun menguat.

Sevindra Juta, akademisi Universitas Muhammadiyah sekaligus pengamat kebijakan publik, menyebut ini bukan sekadar kesalahan teknis.

“Pansel bukan pembuat undang-undang. Mereka hanya pelaksana. Menghilangkan syarat sertifikat kompetensi bukan salah ketik, tapi penghilangan standar kualitas secara sistematis,” tegasnya.

Ia bahkan menyebut fenomena ini sebagai bentuk “kecelakaan hukum yang disengaja”.

Krisis Meritokrasi dan Ancaman Gugatan

Dalam perspektif tata kelola global, praktik memodifikasi regulasi demi melonggarkan standar kompetensi dikenal sebagai institutional capture—kondisi ketika lembaga publik disusupi kepentingan tertentu.

Tanpa syarat sertifikat kompetensi, Direktur PDAM yang terpilih berpotensi kehilangan legitimasi teknis di mata auditor. Dampaknya tak main-main: keputusan tersebut bisa digugat di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

“Produk hukum yang lahir dari prosedur cacat adalah produk cacat. Siapa pun yang dilantik berdasarkan aturan yang sudah ‘disunat’ berpotensi menyandang status ilegal,” tegas Sevindra.

Kini, publik menunggu sikap tegas kepala daerah. Apakah Wali Kota Payakumbuh akan membiarkan Pansel bekerja dengan naskah tanpa legitimasi, atau memilih tunduk pada aturan resmi negara demi menjaga profesionalisme layanan air bagi masyarakat?

(Yon)

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest