Nagekeo, Investigasi.News — Proses hukum dugaan tindak pidana penghinaan yang melibatkan seorang oknum anggota DPRD Kabupaten Nagekeo dari Partai NasDem, ASW, kembali menjadi sorotan. Tim kuasa hukum korban, Margaretha Bai, menilai penanganan perkara berjalan lambat diduga terhambat persoalan administratif.
Advokat Cosmas Jo Oko mendatangi Polsek Nangaroro untuk meminta kejelasan terkait perkembangan kasus tersebut, khususnya mengenai surat izin dari Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) yang menjadi syarat pemeriksaan terhadap anggota legislatif.
“Kami datang untuk memastikan kapan surat izin dari Gubernur NTT diterima oleh pihak kepolisian, serta kapan perkara ini dilimpahkan kembali ke Pengadilan Negeri Bajawa untuk disidangkan,” ujar Cosmas kepada media.
Menurutnya, ketidakjelasan waktu penerbitan dan penerimaan izin tersebut telah berdampak pada stagnasi proses hukum. Padahal, perkara ini sebelumnya telah sempat disidangkan, namun tertunda karena belum lengkapnya administrasi.
Dari hasil koordinasi dengan Kapolsek Nangaroro, kata Cosmas, kewenangan penanganan perkara kini sepenuhnya berada di Polres Nagekeo, khususnya pada Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim). Pihak Polsek disebut telah menyerahkan penanganan lanjutan kepada tingkat Polres.
“Kapolsek menyampaikan bahwa seluruh kewenangan saat ini berada di Polres Nagekeo melalui unit Reskrim. Oleh karena itu, kami akan melanjutkan koordinasi langsung dengan Kapolres dan Kasat Reskrim untuk mendapatkan kepastian hukum,” jelasnya.
Cosmas menegaskan bahwa hingga saat ini perkara dugaan penghinaan tersebut belum selesai dan masih tertahan pada aspek administratif. Ia menyebut, lamanya proses pengurusan izin dari Gubernur NTT bahkan telah berlangsung hampir satu tahun.
“Ini yang menjadi pertanyaan publik. Kenapa proses administrasi seperti surat izin bisa memakan waktu sangat lama? Jangan sampai masyarakat menilai ada kesan bahwa oknum pejabat tertentu kebal hukum,” tegasnya.
Lebih lanjut, tim kuasa hukum mendesak Kapolres Nagekeo agar segera menindaklanjuti proses tersebut secara serius dan transparan. Mereka juga meminta kepastian waktu terkait pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Bajawa.
“Kami memohon kepada Kapolres Nagekeo melalui Kasat Reskrim agar segera menangani perkara ini dengan sungguh-sungguh, sehingga klien kami, Ibu Margaretha Bai, bisa mendapatkan keadilan,” tambahnya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Polres Nagekeo maupun Pemerintah Provinsi NTT terkait status surat izin pemeriksaan yang dimaksud.
(Severinus T. Laga)
















