Malut, Investigasi.News-, Bhernad Ham Mandagi atau akrab disapa Ko Titi dari CV. Gela Karya Utama yang menjadi kontraktor pelaksana pekerjaan Talud kali Baleha di Kecamatan Sulabesi Timur, Kepulauan Sula Maluku Utara, senilai Rp 6,8 miliar, mengaku siap memperbaiki Talud yang patah diterjang banjir akibat curah hujan yang turun dari kemarin 7 April 2026.
Diketahui Talud penahan banjir sepanjang 539 meter tersebut mulai dikerjakan tahun 2025 dan selesai pada penghujung tahun yang sama, anggaran yang digunakan adalah Dana Alokasi Umum (DAU) Tahun 2024 yang direalisasikan tahun 2025 dengan instansi pengendali pekerjaan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).
“Kami akan lakukan perbaikan, membenahi patahan”, ujar Ko Titi kepada investigasi (9/4).
Sementara itu menindaklanjuti kondisi tersebut, Kepala Bidang (Kabid) Rehabilitasi dan Rekonstruksi BPBD Sula, Ade Yudhistira alias Yoyo, kemarin Rabu (8/4/2026) langsung turun ke lokasi patahan Talud, Yoyo ke TKP untuk memastikan kerusakan dan rencana penanganan.
“Titik Talud yang patah sepanjang 5 meter, makanya tadi kita turun untuk memastikan kerusakan”, ujar Yoyo (8/4)
Namun demikian Yoyo mengatakan jika kondisi ini tidak bisa dibiarkan, dan harus segera dilakukan perbaikan, agar tidak mengancam pemukiman warga masyarakat disekitar kali Baleha.
Yoyo juga mengaku bahwa pihaknya sudah berkomunikasi dengan Kontraktor Pelaksana Pekerjaan (Ko Titi) dan siap memperbaiki bagian Talud yang patah .
“Karena masih dalam masa pemeliharaan, sehingga masih menjadi tanggung jawab kontraktor“, tutupnya.
Banyak pihak berharap perbaikan atau rehab Talud yang patah ini harus diawasi ketat oleh pihak Perencanaan maupun Pengawas, tujuannya agar memastikan bahwa kontraktor sudah kerja sesuai dengan RAB maupun perencanaan.
“Jika nanti dilakukan perbaikan, pihak pengawas dan perencanaan harus ada dilapangan, agar memastikan bahwa pihak ke-3 sudah bekerja sesuai dengan RAB maupun perencanaan”, cetus Dani salah seorang warga Kepulauan Sula (9/4).
Kalo tidak demikian maka pihak Ke-3 akan dirugikan, misalnya saja terjadi Force Majeure atau Bencana dimana terjadi keadaan memaksa diluar kendali manusia, tapi kemudian dikatakan bahwa kontraktor atau pihak Ke-3 bekerja tidak sesuai RAB dan Perencanaan, dan kemudian disalahkan.
“Sehingga semua bertanggung jawab sesuai dengan kapasitas masing-masing”, tutup Dani warga Kepulauan Sula.
















