Jember, Investigasi.News- Status para Mudin atau Pembantu Pegawai Pencatat Nikah (P3N) seringkali dinilai tidak jelas, secara struktural bukan pegawai resmi Kantor Urusan Agama (KUA) atau Kemenag lagi, melainkan mitra sukarela di masyarakat.
Karena kondisi tersebut, beberapa Mudin Madul kepada PDI Perjuangan Kabupaten Jember, dengan mendatangi kantor DPC PDI Perjuangan Kabupaten Jember. Sabtu(9/5/2026)
Seperti yang diungkapkan oleh Nur Ali, salah satu Mudin di wilayah Kecamatan Bangsalsari, mengatakan kami menginginkan PDI Perjuangan agar membantu kami untuk mendapatkan payung hukum yang jelas.
“Sejak di hapusnya P3N ini menimbulkan dilema legalitas peran kita dalam pencatatan pernikahan.” Ungkap Nur.
Ia menambahkan posisi mudin berada diujung tanduk, artinya mudin pekerjaan yang sangat sulit, butuh waktu dan tenaga yang extra.
“Resikonya juga sangat besar, tidak seimbang dengan perjuangan para Mudin. Belum lagi kalau sudah berhadapan dengan hukum.” Imbuh Nur.
Menanggapi keluhan dari para Mudin, PDI Perjuangan Kabupaten Jember menunjukkan komitmen untuk terbuka terhadap keluhan dan aspirasi masyarakat melalui beberapa mekanisme, terutama dalam memperjuangkan hak-hak pekerja dan warga.
Dalam sambutannya, Widarto, Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Jember mengatakan bahwa keberadaan Mudin memang sangat dibutuhkan oleh masyarakat, akan tetapi legalitasnya yang masih belum jelas.
“Dengan di hapusnya P3N menimbulkan dilema legalitas peran mereka dalam pencatatan pernikahan, yang kini semakin diperketat melalui aturan seperti PMA Nomor 30 tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan.” Ujar Widarto.
Sementara ini, keberadaan para mudin hanya mendapatkan SK dari Desa akan tetapi didalam SK tersebut tidak menyebutkan hak yang seharusnya didapatkan oleh para Mudin.
“Pertama perlu adanya kepastian hukum atau payung hukum yang jelas bagi para Mudin, setelah itu maka hak keuangan yang diterima oleh para Mudin juga akan jelas.” Tutur Widarto.
Diakhir pertemuan, Widarto menganjurkan agar para Mudin untuk membuat surat resmi kepada DPRD Kabupaten Jember, sehingga kedepannya bisa diadakan forum resmi melalui Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU), supaya DPRD bisa memberikan masukan yang pas, apakah memungkinkan bagi para Mudin untuk mendapatkan payung hukum yang jelas.



















