Limapuluh Kota, Investigasi.News – Aktivitas pengangkutan batu bara oleh PT DCPP di Nagari Galugua, Kecamatan Kapur IX, Kabupaten Limapuluh Kota, menuai sorotan publik. Pasalnya, perusahaan tambang tersebut diduga melintasi jalan umum dengan beban muatan yang melebihi kapasitas kelas jalan dan tanpa memperhatikan kewajiban Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin).
Sebagaimana tertuang dalam UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 99 menyebutkan bahwa setiap rencana pembangunan pusat kegiatan dan infrastruktur wajib dilakukan Andalalin guna meminimalisir dampak lalu lintas dan menjaga keselamatan publik.
Namun, fakta di lapangan menunjukkan indikasi pengabaian terhadap aturan tersebut.
“Muatan truk pengangkut batu bara sekitar 7,5 ton, dan biaya angkut per ton sekitar Rp140 ribu,” ungkap salah satu sumber berinisial S, yang dikenal sebagai mantan tokoh masyarakat Galugua, melalui pesan WhatsApp kepada Investigasi.News pada 21 Mei 2025.
Pernyataan itu memunculkan keprihatinan, karena jika dikalkulasikan dengan berat kendaraan, total beban yang ditanggung jalan bisa melebihi 8 ton, batas maksimum untuk jalan kelas III sebagaimana dijelaskan oleh Kepala Dinas Perhubungan Limapuluh Kota, Darmawijaya.
“Berdasarkan informasi dari Dinas PU, jalan tersebut adalah kelas III dengan maksimal beban total 8 ton. Artinya, jika muatan truk 7,5 ton ditambah berat kendaraan, maka sudah melampaui ambang batas,” jelasnya saat dikonfirmasi melalui WhatsApp pada 28 Mei 2025.
Ia menambahkan bahwa Dinas Perhubungan belum menerima pemasangan rambu pembatas kelas jalan dari Dinas PU, dan untuk penindakan pelanggaran beban muatan, hal itu menjadi kewenangan pihak kepolisian.
Lebih jauh, saat dikonfirmasi mengenai kelengkapan dokumen Andalalin dari tambang batu bara di Galugua, Deni, Kabid Lalu Lintas Dishub Limapuluh Kota, menyatakan bahwa hingga kini belum ada permohonan kajian yang masuk.
“Setelah dicek oleh tim teknis, hingga kini belum ada surat permohonan kajian Andalalin dari pihak tambang yang masuk ke Dishub. Andalalin baru bisa diterbitkan setelah dilakukan survei dan analisis lokasi,” jelasnya pada 29 Mei 2025.
Sementara itu, Aneta Budi, pejabat dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Limapuluh Kota, mengakui masih banyak tambang di daerah tersebut yang belum mengurus izin Andalalin.
“Memang masih banyak tambang yang diduga belum memiliki Andalalin, termasuk di Galugua,” ujarnya saat ditemui di ruang kerjanya.
Yon