Tapteng, Investigasi.news – Sejumlah Awak Media menindaklanjuti dugaan PT. Dalanta Marsada Sukses (DMS) melakukan pencemaran lingkungan atas temuan Komisi C DPRD Tapteng saat melakukan kunjungan kerja (Kunker) ke perusahaan tersebut pada Rabu (26/06/2025) yang lalu dengan melakukan investigasi di lokasi dan wawancara langsung kepada sejumlah Warga dan Kepala Desa Simpang III Lae Bingke, Kecamatan Sirandorung, Kabupaten Tapanuli Tengah – Sumut, pada Sabtu (07/06/2025).
Kepala Desa Simpang III Lae Bingke, Jontri Hildebran Tumanggor ketika di konfirmasi oleh sejumlah awak media di kediamannya mengatakan, beroperasinya PT. DMS di desanya dari sisi Investasi tentu berdampak positip kepada masyarakat, misalnya penjualan hasil Komoditi Perkebunan Kelapa Sawit semakin dekat sehingga meminimalisir biaya operasional yang harus dikeluarkan oleh masyarakat.
“Kami sebagai kepala Pemerintahan di Desa ketika ada investor datang ke desa kami untuk berinvestasi tentunya sangat berterimakasih dan dengan tangan terbuka menerima mereka demi untuk membantu mensejahterakan masyarakat dan dengan adanya PKS milik PT. DMS, penjualan hasil perkebunan kelapa sawit masyarakat semakin dekat. Hal ini sangat membantu warga meminimalisir biaya operasional yang harus dikeluarkan,” ujar Jontri Tumanggor.
Kades menambahkan dari sisi ketenagakerjaan, keberadaan PT. DMS memberikan lapangan pekerjaan untuk warga desa sekitar, sehingga sejumlah Warga Desa Simpang III Lae Bingke diterima sebagai pekerja di PT. DMS.
Saat ditanya terkait dugaan pencemaran lingkungan yang timbulkan oleh limbah sisa hasil produksi PKS PT. DMS karena tidak diolah sesuai dengan ketentuan, Kades mengatakan bahwa dirinya telah berungkali mengingatkan pihak manajemen PT. DMS agar mengikuti regulasi yang ada, namun dirinya mengakui tidak memiliki kewenangan untuk memeriksa segala kelengkapan operasionalisasi PT. DMS baik secara administratif maupun secara teknik.
“Kami sudah beberapa kali mengingatkan pihak PT. DMS terkait segala Izin dan Pengolahan limbah sesuai aturan yang ada, namun kami juga memiliki keterbatasan kewenangan, adapun hal itu menjadi kewenangan dari pihak atau Dinas terkait,” terang Kades.
Adapun polemik terkait dugaan Pencemaran Lingkungan yang timbul kemudian setelah PT. DMS beroperasi dan jika kemudian terbukti telah melakukan pencemaran lingkungan, Jontri Tumanggor menjelaskan sebagai Kepala Desa, dirinya taat aturan dan mendukung segala keputusan yang diambil oleh pemerintah baik pusat terlebih Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah.
“Apapun keputusan yang diambil oleh pemerintah, utamanya keputusan Bupati Tapanuli Tengah terkait keberadaan PT. DMS, saya sebagai Kepala Desa Simpang III Lae Bingke tentunya siap mendukung sepenuhnya,” tegas Jontri Tumanggor.
Jontri Tumanggor menambahkan, selama ini bukan tidak jarang timbul permasalahan – permasalahan antara masyarakat dan pihak perusahaan, sebagai Kepala Desa dengan dibantu Camat Sirandorung, dirinya senantiasa melakukan pendekatan persuasif kepada para pihak dan menyelesaikan persoalan secara damai.
Atas permasalahan yang terjadi saat ini, Kades berharap ada solusi terbaik.
Dirinya berharap investasi tetap berjalan dan pengelolaan limbah juga mengikuti regulasi, sehingga operasionalisasi perusahaan tidak sampai terhenti.
“Kami berharap ada solusi terbaik dalam permasalahan ini, bagaimana investasi tetap berjalan dan pihak perusahaan juga mengikuti ketentuan dalam pengolahan limbah sehingga kegiatan perusahaan tidak sampai ditutup,” pungkas Jontri Tumanggor dalam keterangannya.
Sampai berita ini diterbitkan, pihak management PT. DMS belum memberikan keterangan resmi terkait permasalahan ini.
(wr.warasi)








