Malut, Investigasi.News-, Ditengah kabar yang lagi dinanti masyarakat Kabupaten Kepulauan Sula, menyangkut sidang putusan terhadap 3 Terdakwa Korupsi Belanja Modal Bahan Medis Habis Pakai (BMHP) yakni Andi Muhammad Khairul Akbar alias Puang Aso, Adi Maramis, dan Lasidi Leko di Pengadilan Negeri (PN) Ternate, kemarin Rabu 8 Juli 2026, ada pernyataan yang menarik dari Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula, dimana Jaksa Azis menegaskan bahwa tidak ada aliran dana korupsi BMHP senilai Rp 1,5 miliar ke Fifian Adeningsi Mus (FAM), Bupati aktif Kepulauan Sula.
Pernyataan Jaksa Azis ini bukan saja mematahkan keterangan salah satu terpidana dalam kasus ini yaitu Muhammad Yusril yang sebelumnya mengaku ada aliran uang tersebut ke Bupati perempuan pertama di Maluku Utara ini, namun pernyataan Jaksa Azis juga ikut mengubur berbagai spekulasi diruang publik, yang menuduh Bupati FAM ikut menikmati uang Korupsi BMHP.
“Tidak ada fakta yang yang menerangkan ada aliran uang ke Bupati Fifian, itu hanya omongan dari Muhammad Yusril”, tegas Jaksa Azis kepada sejumlah media yang mewawancarainya (8/7).
Dikatakan lagi, bahwa sebenarnya pihak kejaksaan sudah mencoba menelusuri apa yang menjadi klaim dari Muhammad Yusril sejak tahap penyidikan, namun semua tidak terbukti.
“Kami sempat meminta bukti kepada Yusril, saat beliau kami periksa sebagai tersangka, tapi yang bersangkutan tidak mampu menyampaikan bukti, jadi itu hanya omongannya saja”, lanjut Jaksa Azis.
Sementara itu ketiga terdakwa, baik itu Andi Muhammad Khairul Akbar alias Puang Aso, maupun Adi Maramis, dan Lasidi Leko dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan di vonis masing-masing dengan kurungan penjara selama 1 tahun, dengan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan penjara.



