Padang – Pemerintah Kabupaten Solok Selatan terus memperkuat komitmennya dalam menjaga ketahanan pangan melalui perlindungan lahan pertanian produktif. Komitmen tersebut diwujudkan dengan penandatanganan kesepakatan Luasan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) yang akan diintegrasikan ke dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).
Kesepakatan itu ditandatangani Bupati Solok Selatan H. Khairunas di Auditorium Gubernur Sumatera Barat, Padang, pada Rabu (8/7/2026), dan disaksikan Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi. Penandatanganan ini menjadi bagian dari sinergi pemerintah provinsi bersama pemerintah kabupaten dan kota dalam memperkuat perlindungan lahan pertanian sebagai fondasi ketahanan pangan.
Dalam kegiatan tersebut, Bupati H. Khairunas turut didampingi Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) serta Kepala Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan, dan Perikanan Kabupaten Solok Selatan.
Bupati H. Khairunas menegaskan bahwa pembangunan daerah harus berjalan seiring dengan upaya menjaga lahan pertanian. Menurutnya, pembangunan tidak hanya diukur dari meningkatnya investasi dan infrastruktur, tetapi juga dari kemampuan menjaga sektor pertanian sebagai aset strategis daerah.
“Perlindungan lahan pertanian merupakan investasi jangka panjang bagi daerah. Dengan lahan yang tetap terjaga, produksi pangan dapat terus berlangsung, kesejahteraan petani meningkat, dan generasi mendatang tetap memiliki ruang untuk mengembangkan sektor pertanian,” ujar Khairunas.
Ia menambahkan, integrasi LP2B ke dalam RTRW dan RDTR akan memberikan kepastian hukum dalam pemanfaatan ruang, sehingga pembangunan, investasi, dan pelestarian lingkungan dapat berjalan seimbang tanpa mengorbankan lahan pertanian produktif. Deno



