Banyuwangi, Investigasi.news– Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani menandatangani Nota Kesepakatan Restorative Justice bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, di Surabaya, Kamis (9/10/2025).
Melalui kerja sama ini, Ipuk berkomitmen memperkuat pelaksanaan keadilan restoratif dengan mengintegrasikannya ke dalam berbagai program penguatan sosial yang selama ini dijalankan Pemerintah Kabupaten Banyuwangi.
Kesepakatan tersebut merupakan inisiatif Kejati Jawa Timur dan Pemerintah Provinsi Jatim, diikuti seluruh kepala daerah beserta jajaran Kejaksaan Negeri di Jawa Timur.
Turut hadir Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa, Kajati Jatim Kuntadi, serta seluruh kepala daerah dan Kajari se-Jawa Timur.
Restorative Justice atau keadilan restoratif adalah pendekatan penyelesaian perkara pidana yang menitikberatkan pada pemulihan hubungan sosial antara pelaku, korban, dan masyarakat, bukan sekadar penghukuman. Pendekatan ini menumbuhkan empati, musyawarah, dan tanggung jawab sosial, agar pelaku dapat memperbaiki diri dan korban memperoleh keadilan yang menenangkan.
“Melalui kolaborasi ini, kita ingin melihat perkara hukum dari sudut pandang sosial. Kami tidak bisa bekerja sendiri — dibutuhkan dukungan seluruh pemerintah daerah. Nanti kita evaluasi bersama sejauh mana efektivitasnya,” ujar Kajati Kuntadi.
Kajati juga mengungkapkan, banyak perkara yang berhasil diselesaikan melalui pendekatan Restorative Justice tanpa ada pengulangan tindak pidana dari pelaku, yang menunjukkan efektivitas pendekatan ini.
Bupati Ipuk menyambut baik langkah tersebut. Ia menegaskan bahwa tidak semua kasus harus diselesaikan dengan jalur hukum murni, melainkan juga perlu mempertimbangkan aspek sosial dan kemanusiaan.
“Kadang pelaku melakukan kesalahan karena tekanan kondisi hidup. Misalnya mencuri karena keluarganya sakit dan butuh biaya. Maka setelah proses Restorative Justice, Pemkab akan hadir dengan intervensi sosial—kita asesmen dulu kondisi ekonomi dan keluarga mereka,” ujar Ipuk.
Ipuk menjelaskan, Pemkab Banyuwangi akan menindaklanjuti setiap hasil kesepakatan keadilan restoratif dengan program sosial dan pemberdayaan ekonomi.
Misalnya, pelaku yang belum memiliki pekerjaan dapat diarahkan mengikuti pelatihan keterampilan atau menerima bantuan modal usaha, sementara keluarga korban atau pelaku yang membutuhkan layanan kesehatan akan dipastikan terlayani melalui BPJS dan program kesehatan daerah.
“Banyuwangi memiliki banyak program penguatan sosial yang dapat diimplementasikan untuk memperkuat Restorative Justice ini, seperti bantuan alat usaha, pelatihan kerja, hingga program Banyuwangi Berdaya,” tambahnya.
Senada, Gubernur Khofifah Indar Parawansa menegaskan pentingnya keberlanjutan program pasca Restorative Justice.
“Kita sebut ini Restorative Justice Plus. Tidak cukup berhenti di penyelesaian perkara, tetapi juga memastikan langkah berikutnya agar masyarakat benar-benar pulih dan berdaya,” tutur Khofifah.
Menurutnya, pendekatan ini membuat penegakan hukum di Jawa Timur lebih arif, humanis, dan memberikan kepastian hukum yang menenangkan bagi masyarakat.
Adv/Guh






