Manado, Investigasi.news – Tim Alpha Resmob Polresta Manado kembali menggebrak jaringan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. Dalam operasi yang digelar Selasa (7/10/2025) dini hari, petugas berhasil mengungkap praktik penimbunan solar subsidi di Kecamatan Mapanget, Kota Manado.
Dari lokasi kejadian, polisi menyita satu unit dump truck dan dua tandon berkapasitas total sekitar 1.400 liter solar bersubsidi yang diduga kuat akan dijual kembali secara ilegal ke sejumlah wilayah di Sulawesi Utara.
Operasi dipimpin langsung oleh Kanit Resmob Polresta Manado, Ipda Sulthan Shafan Jhari, setelah menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di sebuah lahan tertutup di kawasan Mapanget.
“Begitu informasi diterima, tim langsung bergerak ke lokasi. Setelah diperiksa, kami temukan tandon dan kendaraan pengangkut BBM tanpa dokumen resmi. Aktivitas tersebut tidak memiliki izin penyimpanan maupun distribusi,” jelas Ipda Sulthan kepada wartawan.
Seluruh barang bukti kini telah diamankan di Polresta Manado. Sementara penyelidikan terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan penimbunan solar bersubsidi yang diduga beroperasi secara terorganisir.
Informasi yang dihimpun dari lapangan menyebutkan, lokasi penimbunan tersebut diduga dikendalikan oleh seorang pria berinisial Marco — nama yang disebut-sebut sudah lama berkecimpung dalam “permainan” solar subsidi di wilayah Sulawesi Utara.
Sumber internal menyebutkan bahwa lokasi di Mapanget hanyalah salah satu dari beberapa titik penyimpanan BBM ilegal yang dikendalikan jaringan ini. Modus operandi mereka terbilang rapi, dengan sistem distribusi tertutup yang memanfaatkan celah pengawasan di lapangan.
Fenomena ini memunculkan pertanyaan publik: mengapa jaringan penimbunan BBM bersubsidi bisa bertahan lama dan seolah tak tersentuh hukum?
Praktik penimbunan solar bersubsidi tak hanya merugikan negara miliaran rupiah, tetapi juga mengacaukan distribusi energi bagi masyarakat kecil. Padahal, aturan hukum telah mengatur sanksi berat bagi pelaku.
Berdasarkan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas), setiap orang yang melakukan niaga atau penimbunan BBM bersubsidi tanpa izin dapat dipidana penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.
Selain itu, peraturan turunannya juga menetapkan:
- Penyimpanan BBM tanpa izin usaha: ancaman 3 tahun penjara dan denda Rp30 miliar.
- Pengangkutan BBM tanpa izin usaha: ancaman 4 tahun penjara dan denda Rp40 miliar.
Namun, kenyataannya, “mafia solar” masih marak beroperasi di sejumlah daerah, termasuk di Sulawesi Utara. Aktivitas ilegal ini menyebabkan kelangkaan solar di SPBU, mengganggu nelayan, petani, hingga pelaku transportasi kecil.
Publik kini menanti langkah tegas Kapolda Sulawesi Utara, Irjen Pol Roycke Harry Langie, untuk menuntaskan kasus ini hingga ke akar-akarnya. Penindakan terhadap jaringan mafia BBM diharapkan tidak berhenti pada level pelaku lapangan semata.
Investigasi lebih lanjut harus mampu mengungkap aktor-aktor besar di balik rantai distribusi ilegal yang selama ini bermain di sektor energi bersubsidi.
“Ini bukan sekadar kasus penimbunan, tapi kejahatan ekonomi yang merusak sendi kehidupan rakyat kecil,” ujar seorang sumber investigasi yang enggan disebutkan namanya.
Dengan langkah tegas aparat kepolisian, masyarakat berharap praktik penyelewengan BBM subsidi dapat benar-benar diberantas, dan keadilan energi untuk rakyat kecil kembali ditegakkan di Bumi Nyiur Melambai.
Sandi








