Batam, Investigasi.news– Operasi penggerebekan aktivitas bongkar muat barang bekas ilegal oleh jajaran Polresta Barelang pada Sabtu (8/11) justru membuka kotak pandora baru. Bukan semata soal kepemilikan barang asal luar negeri itu, melainkan tentang satu pertanyaan yang lebih menggelitik: bagaimana mungkin balpres-balpres ilegal tersebut bisa melenggang bebas keluar masuk pelabuhan dengan segel resmi Bea dan Cukai Batam?
Dalam penggerebekan di dua titik—Sagulung dan Aviari, Batu Aji—polisi menemukan tumpukan barang bekas, mulai dari pakaian, kasur, hingga furnitur, yang seluruhnya diduga berasal dari luar negeri tanpa dokumen resmi.
Namun yang paling mengejutkan, dari sejumlah kontainer yang diamankan, beberapa di antaranya ditemukan menggunakan gembok bertanda Bea dan Cukai Batam.
Temuan itu sontak menimbulkan dugaan adanya “karpet merah” bagi barang-barang tertentu sebelum sampai ke tangan jaringan pengelola di lapangan.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Zaenal Arifin, yang memimpin langsung operasi tersebut, menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi praktik ilegal yang merugikan negara dan mencederai keadilan perdagangan di Batam.
“Pemeriksaan dilakukan di dua lokasi dan masih dalam tahap penyelidikan. Beberapa saksi dan barang bukti sudah kami amankan,” tegasnya.
Namun di balik langkah tegas kepolisian, publik kini menunggu sikap serupa dari Bea dan Cukai Batam, yang hingga kini terkesan berada di luar sorotan utama kasus ini.
Pertanyaannya sederhana namun tajam:
Bagaimana bisa kontainer berisi barang bekas ilegal keluar dari pelabuhan yang dijaga ketat, lengkap dengan segel resmi Bea Cukai?
Apakah ini murni kelengahan, atau justru indikasi adanya permainan di tubuh pengawasan pelabuhan yang selama ini digadang sebagai benteng perdagangan nasional?
Sumber internal yang enggan disebutkan namanya menyebut, temuan ini berpotensi menguak praktik lama: dugaan adanya “jalur khusus” bagi kontainer tertentu yang mendapat perlakuan istimewa di pintu keluar masuk pelabuhan Batam.
Jika benar, maka perkara ini bukan sekadar pelanggaran izin impor, melainkan tanda bahaya atas rapuhnya integritas sistem pengawasan Bea dan Cukai Batam.
Masyarakat berharap penyelidikan Polresta Barelang tidak berhenti di lapangan, tetapi menelusuri rantai distribusi hingga ke “ruang berpendingin” tempat keputusan besar dibuat. Sebab, jika kasus ini kembali berhenti pada pekerja lapangan, maka yang dikorbankan hanyalah pelaku kecil—sementara aktor besar di balik gembok Bea Cukai tetap tersenyum di balik meja.
Kasus ini belum berakhir.
Dan publik menunggu jawaban paling tajam:
Siapa sebenarnya yang memegang kunci gembok Bea dan Cukai Batam?
Fransisco Chrons








