Satpol PP Padang Pariaman Tertibkan Orgen Tunggal yang Langgar Ketentuan Jam Malam

More articles

Padang Pariaman, investigasi.news — Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP Damkar) Padang Pariaman melakukan penertiban terhadap aktivitas hiburan orgen tunggal yang melanggar ketentuan jam malam.

Kepala Satpol PP Damkar Padang Pariaman, Rifki Monrizal mengungkapkan, dalam penertiban ini petugas kami menyisir titik-titik rawan pelanggaran di empat Kecamatan di Padang Pariaman diantaranya : 2×11 Kayu Tanam, 2×11 Enam Lingkung, Enam Lingkung, dan Lubuk Alung, Minggu (9/11/2025) dini hari.

“Patroli penertiban ini merupakan tindak lanjut instruksi tegas Bupati Padang Pariaman berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor : 100.3/36/Huk/2025. Dalam SKB tersebut, seluruh hiburan orgen tunggal hanya diperbolehkan beroperasi sampai jam 00.00 WIB,” ujar Rifki Monrizal.

Lebih lanjut, Rifki Monrizal mengatakan, kegiatan penertiban dilapangan tersebut dipimpin oleh Kabid TUTM, Kabid Linmas, didampingi Kasi Operasional, Kasi Pengamanan dan Patroli, serta Tim Satria 1 Satpol PP.

Sementara itu, dalam operasi penertiban ini petugas kami menyisir sejumlah tempat pesta di beberapa Kecamatan. Alhasilnya petugas kami mendapati hiburan orgen tunggal ditempat pesta tersebut masih melanggar aturan yang sudah dibuat atau melewati waktu yang sudah ditentukan.

“Petugas Satpol PP langsung mendatangi lokasi dan memberikan teguran lisan serta memberhentikan orgen tunggal yang masih beroperasi dan memberikan imbauan kepada tuan rumah agar mematuhi aturan yang berlaku,” ungkap Kasat Rifki Monrizal.

Kasat Pol PP Damkar, Rifki Monrizal, menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk mematuhi aturan yang telah disepakati bersama demi terciptanya rasa aman dan nyaman di daerah Kabupaten Padang Pariaman. Kami tidak melarang masyarakat berpesta menggunakan orgen tunggal, tapi ada batasannya. Jangan sampai kebebasan hiburan justru menjadi sumber keresahan.

“Ia juga menegaskan, kami Satpol PP Damkar Padang Pariaman bukan bertindak represif, melainkan menjalankan fungsi sebagai penegak Peraturan Daerah (Perda). Demi menjaga ketertiban umum dan kenyamanan warga serta untuk kebaikan bersama,” pungkasnya.

(Andra Sikumbang)

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest