NTT, Investigasi.News – Pernyataan Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KASAD) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak mengenai kasus meninggalnya Prada Lucky, justru memantik badai kritik tajam dari pihak yang paling berhak mendapatkan kepastian: keluarga korban. Alih-alih menenangkan, pernyataan yang menyarankan pengajuan banding itu dinilai sebagai bentuk asal bunyi (asbun), ketidakhadiran negara, dan indikasi ketidakseriusan pimpinan tertinggi TNI AD dalam mengawal proses hukum. Pernyataan ‘asbun’ ini tidak hanya mengungkapkan ketidakakuratan fakta hukum, tetapi juga pola komunikasi yang berpotensi mencerminkan sikap institusi dalam menangani kasus dugaan pelanggaran di dalam tubuhnya sendiri.
Kuasa Hukum: Saran Banding yang Prematur dan Tidak Masuk Akal
Tim Kuasa Hukum keluarga almarhum, Rikha Permatasari dan Cosmas Jo Oko dalam pernyataan tertulisnya, membantah secara tegas dan terperinci dasar hukum dari saran KASAD. Faktanya, hingga Selasa (09/12/2025), putusan pengadilan sama sekali belum ada. Proses di Pengadilan Militer masih berada pada tahap persidangan, dengan jadwal pembacaan tuntutan (requisitoir) pada 10-11 Desember 2025. “Bagaimana mungkin keluarga disarankan untuk ‘banding’ sementara putusan pengadilan pun belum ada?” tanya tim hukum, sebuah pertanyaan retoris yang menyoroti absurditas pernyataan pejabat tinggi tersebut.
Menurut analisis tim kuasa hukum, hal ini dapat diartikan sebagai:
1. Ketidaktahuan terhadap proses hukum yang sedang berjalan di bawah institusinya sendiri.
2. Ketidakseriusan dalam mengawal detail kasus yang telah mencoreng nama institusi.
3. Upaya cuci tangan dan pengabaian terselubung terhadap penderitaan keluarga korban.
Pola Komunikasi dan Isyarat Pengabaian
“Pernyataan KASAD asal bunyi (asbun). Bicara ‘asbun’ ini menunjukkan ketidakseriusan KASAD mengawal kasus ini,” tulis pernyataan tegas Tim kuasa Hukum. Istilah “asal bunyi” yang digunakan bukan sekadar sindiran, tetapi menyangkut kredibilitas pernyataan publik pimpinan TNI AD. Lebih dalam, pernyataan itu dinilai tidak empatik dan mengindikasikan ketidakhadiran negara dalam melindungi hak-hak keluarga korban. Keluarga, melalui kuasa hukumnya, menegaskan tidak meminta perlakuan istimewa.
Tuntutan keluarga Prada Lucky sangat mendasar, yaitu proses persidangan yang lancar, transparan, tanpa intervensi, dan tanpa penundaan yang tidak perlu. Namun, respons pimpinan tertinggi justru mengarahkan pada prosedur banding di masa depan, yang secara implisit dianggap melemparkan tanggung jawab ke pengadilan yang lebih tinggi dan mengabaikan peran pengawasan internal TNI AD pada proses yang masih berlangsung. “KASAD semestinya hadir sebagai pemimpin yang memberikan dukungan, bukan menghindar dari tanggung jawab moral,” imbuh pernyataan kuasa hukum. Desakan untuk menarik pernyataan dan menunjukkan empati bukan hanya soal ganti kata, tetapi permintaan untuk perubahan sikap dan prioritas.
Komitmen Keluarga dan Titik Lengah TNI AD
Tim kuasa hukum menyatakan komitmen bulat untuk mendampingi keluarga hingga keadilan ditegakkan. “Keadilan tidak boleh ditunda. Keadilan tidak boleh diputarbalikkan. Keadilan harus ditegakkan meski langit runtuh sekalipun,” tegas mereka. Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, pihak TNI AD belum memberikan klarifikasi atau tanggapan resmi atas kritik yang menyasar langsung pimpinan tertingginya. Kasus ini telah bergeser dari sekadar tragedi kematian seorang prajurit menjadi ujian publik terhadap transparansi, akuntabilitas hukum, dan kredibilitas kepemimpinan di tubuh TNI AD.
(Severinus T. Laga).






