Solok Selatan, Investigasi.News – Ninik mamak bersama alim ulama, cadiak pandai, dan dubalang Alam Pauh Duo, yang dikenal sebagai unsur ampek jini, mengadakan musyawarah untuk pembentukan kepengurusan baru di Sekretariat Kerapatan Adat Nagari (KAN) Alam Pauh Duo.
Menurut salah satu ninik mamak, Hasan Basri Dt. Mudo, musyawarah ini dilakukan karena adanya sembilan pelanggaran yang dilakukan oleh kepengurusan KAN sebelumnya. Pelanggaran-pelanggaran tersebut dianggap tidak dapat ditoleransi lagi oleh para pemangku adat.
Dari sembilan pelanggaran tersebut, yang paling disorot adalah perubahan nama dari Kerapatan Adat Nagari (KAN) Alam Pauh Duo menjadi KAN Pauh Duo. Penggantian nama ini dilakukan tanpa musyawarah atau persetujuan dari unsur ampek jini, yang terdiri dari ninik mamak, alim ulama, cadiak pandai, dan dubalang. “Pergantian nama ini dilakukan sepihak tanpa melibatkan musyawarah adat, sehingga menyalahi prinsip-prinsip adat yang berlaku,” tegas Hasan Basri Dt. Mudo.
Tokoh masyarakat Dasrial menambahkan bahwa sebelumnya para ninik mamak telah menyampaikan kritik dan saran kepada pengurus KAN lama terkait pergantian nama tersebut. Namun, kritik dan saran tersebut diabaikan tanpa ada tanggapan yang konstruktif.
Senada dengan hal itu, perwakilan dubalang, Roza Mardani dan Rezialdi, menyampaikan bahwa para ninik mamak telah berulang kali meminta secara lisan maupun tertulis agar pengurus KAN lama mengadakan musyawarah adat. Namun, permintaan tersebut tidak diindahkan. “Sikap arogan dan ketidakpedulian mereka menunjukkan bahwa mereka tidak bertanggung jawab terhadap amanah yang diemban,” ujar Roza Mardani.
Musyawarah yang berlangsung di Gedung Sekretariat KAN Alam Pauh Duo menghasilkan kesepakatan untuk membentuk kepengurusan baru. Selain itu, disepakati pula untuk mengembalikan nama KAN Alam Pauh Duo seperti semula, menghapus perubahan yang dilakukan sebelumnya. Nama Alam Pauh Duo sendiri memiliki makna historis dan filosofis yang kuat, merujuk pada Alam Barajo Nagari Bapangulu, yang mengandung nilai adat dan budaya setempat.
Berdasarkan hasil musyawarah tersebut, disepakati bahwa kepengurusan Kerapatan Adat Nagari (KAN) Alam Pauh Duo yang baru akan diketuai oleh Yandri Dt. Rajo Indo.
Perubahan kepengurusan ini mendapat dukungan penuh dari dubalang dan anak nagari, sebagai bentuk komitmen untuk menjaga kelestarian adat dan budaya Alam Pauh Duo. “Dukungan ini menunjukkan bahwa dubalang dan anak nagari tetap menjadi paga dalam kampuang, pelindung dan penjaga adat di nagari ini,” tutupnya.
Deno