Jember, Investigasi.news – Ribuan tenaga Non ASN di Lingkungan Pemkab Jember nasibnya tidak jelas. Akibatnya, telah dua bulan tenaga Non ASN di Lingkungan Pemkab Jember belum menerima gaji.
Untuk memperjuangkan nasib Non ASN itu, Komisi A DPRD Kabupaten Jember menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama perwakilan tenaga Non ASN, di ruang Banmus DPRD Kabupaten Jember, pada Senin (10/02/2025).
Saat menemui para pegawai Non ASN dihalaman DPRD, Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Jember Budi Wicaksono, dari Fraksi Nasdem mengatakan bahwa Komisi A DPRD Kabupaten Jember siap memperjuangkan nasib Non ASN.
“Jika di daerah lain sudah bisa menggaji non ASN, kenapa kabupaten Jember tidak bisa, padahal sama sama Negara Indonesia,” ucapnya Budi, dihadapan masa Non ASN yang mendatangi gedung DPRD Kabupaten Jember.
Selanjutnya, Komisi A DPRD Kabupaten Jember akan mengundang Kepala BKPSDM, untuk mempertanyakan kejelasan nasib Non ASN.
“Kami akan meminta kepada BKPSDM dan Sekda Jember untuk dapat mencarikan solusi agar Non ASN mendapatkan hak haknya,” tegasnya.
Pada kesempatan itu, perwakilan Non ASN Jember Arjun Satriyo Wibowo membacakan hasil RDP bersama Komisi A DPRD Kabupaten Jember, diantaranya:
1. Komisi A akan memperjuangkan gaji non ASN agar segera terbayar,
2. Akan mendampingi Non ASN untuk menyampaikan aspirasi ke KemenPAN RB di Jakarta , 19 Februari 2025, yang poinnya tentang regulasi dan kejelasan nasib tenaga Non ASN yang tidak masuk database BKN,
3. DPRD Kabupaten Jember akan membentuk Pansus terkait dengan nasib Tenaga Non ASN di Kabupaten Jember.
Arjun menjelaskan bahwa kehadiran tenaga Non ASN ke Komisi A DPRD Kabupaten untuk mengadukan nasib tenaga Non ASN, yang belum ada kejelasan.
Karena berdasarkan UU no 20 tahun 2023, sudah tidak ada lagi tenaga non ASN, terhitung sejak tanggal ditetapkan, dan pemerintah harus menyelesaikan penataan Non ASN hingga Desember 2024.
“Artinya sejak diberlakukannya UU tersebut sudah tidak ada lagi tenaga Non ASN,” ujarnya.
Peraturan itu berdampak pada belum adanya kejelasan regulasi yang mengatur pencairan gaji Non ASN.
“Sehingga gaji bulan Januari 2025 belum bisa dicairkan, karena kita kan dibayar setelah bekerja, jadi untuk bulan Januari dibayar pada bulan Februari,” jelasnya.
Perlu diketahui bahwa jumlah Non ASN di Kabupaten Jember sebanyak 11 ribuan, yang masuk PPPK penuh waktu sebanyak 2000 an.
“Yang terdata di BKN sekitar 7000 an, yang 2000 sudah menjadi PPPK penuh waktu , sedangkan yang 5000 masih menunggu untuk mendapatkan SK PPPK paruh waktu,” jelasnya.
Arjun menambahkan meski statusnya belum jelas, namun berdasarkan hasil audiensi bersama Sekdakab Jember, maka tidak ada istilah dirumahkan.
“Menurut Bapak Sekda, pemerintah memang belum bisa menggaji, tetapi pemerintah tidak mewajibkan Non ASN masuk kerja, namun disarankan untuk tetap mengisi absen,” ujarnya.
Js








