Polres Lahat Gelar Konferensi Pers Ungkap Kasus Pembunuhan dan Pencurian dengan Kekerasan

More articles

Lahat, Investigasi.News – Pada Senin, 10 Februari 2025, bertempat di lobi Markas Komando (Mako) Polres Lahat, Kapolres Lahat AKBP God Parlasro, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kasat Reskrim Iptu Redho Rizki Pratama, S.Tr.K., S.I.K., M.Si., didampingi Kasi Humas AKP Mastoni, S.E., Kapolsek Jarai Iptu Darma Putra, Kanit Pidum Ipda Deny Apriyanto, S.H., serta Kanit Reskrim Polsek Jarai Aipda Doni, menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus pembunuhan dan/atau pencurian dengan pemberatan (curat).

Kasus ini dijerat dengan Pasal 338 KUHP dan/atau Pasal 365 Ayat (3) KUHP berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B-04/XI/24/SS/Res Lahat/Sek Jarai, tertanggal 13 November 2024. Tempat kejadian perkara (TKP) berada di Antaran Ayek Kuhe, Sungai Jernih, Desa Muara Payang, Kecamatan Muara Payang, Kabupaten Lahat. Korban diketahui bernama M. Amin bin Hanapia (71), warga Nendagung, Pagar Alam Selatan, sedangkan tersangka bernama Harliko Darliansyah bin Riko (28), warga Desa Sawah, Kecamatan Muara Pinang, Kabupaten Empat Lawang.

Kasat Reskrim Iptu Redho Rizki Pratama menjelaskan bahwa tindak pidana ini terjadi pada Jumat, 25 Oktober 2024, sekitar pukul 17.30 WIB. Peristiwa tersebut baru diketahui pada Selasa, 12 November 2024, sekitar pukul 11.30 WIB, setelah ditemukan jasad korban dalam kondisi membusuk di kebun kopi miliknya di Desa Muara Payang.

Penemuan mayat tersebut bermula dari kecurigaan anak korban, Lius Heriansyah, karena sang ayah tidak memberikan kabar selama lebih dari dua minggu. Biasanya, korban rutin pulang ke rumah setiap minggu. Saat melakukan pencarian, Lius menemukan jasad dalam kondisi tidak dapat dikenali dan segera meminta bantuan warga sekitar serta melaporkannya ke Polsek Jarai.

Polsek Jarai bersama perangkat desa, petugas puskesmas, warga, dan tim identifikasi (INAFIS) Polres Lahat segera mengevakuasi jasad korban ke RSUD Basemah, Pagar Alam. Berdasarkan ciri-ciri fisik, Lius Heriansyah meyakini bahwa jasad tersebut adalah ayahnya.

Merasa ada kejanggalan dalam kematian korban, Lius melaporkan kejadian tersebut ke polisi, disertai informasi mengenai hilangnya barang-barang milik korban, yaitu satu unit sepeda motor BG 4189 EJ, satu unit ponsel Nokia berwarna biru, dan uang tunai sebesar Rp2.000.000.

Berdasarkan laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Jarai bergerak cepat melakukan penyelidikan. Hasil autopsi menunjukkan adanya luka terbuka berbentuk bulat di punggung, retak pada tulang belikat kiri, patah tulang pengupil kiri, serta retak pada tulang tengkorak bagian kiri yang menjadi penyebab kematian korban.

Setelah mengumpulkan keterangan saksi dan alat bukti, polisi berhasil mengidentifikasi tersangka bernama Harliko Darliansyah. Penangkapan dilakukan oleh Kanit Pidum Polres Lahat Ipda Deni Apriyanto, S.H., bersama Tim Jagal Bandit Polres Lahat, anggota Reskrim Polsek Jarai, dan dibantu Unit Pidum Satreskrim Polres Empat Lawang di Talang Limau, Desa Batu Bidung, Kecamatan Ulu Musi, Kabupaten Empat Lawang.

Saat ditangkap, tersangka melawan petugas menggunakan senjata tajam sehingga polisi terpaksa mengambil tindakan tegas dan terukur dengan menembak salah satu kaki tersangka. Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Lahat untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, motif tersangka melakukan pembunuhan adalah untuk menguasai harta milik korban. Tersangka memukul kepala korban dari belakang menggunakan batang kopi. Karena korban masih hidup dan mencoba melawan, tersangka kemudian menusuk bagian belikat kanan dan kiri korban menggunakan pisau jenis keris hingga korban meninggal dunia.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun dan/atau Pasal 365 Ayat (3) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, dengan ancaman hukuman serupa.

Zainal

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest