NTT | Investigasi.News —
Kematian Yohanes Bastian Roja (10), siswa SD Negeri Rutojawa, Kabupaten Ngada, tidak hanya meninggalkan duka mendalam bagi keluarga, tetapi juga memunculkan pertanyaan serius di ruang publik terkait proses penegakan hukum. Sorotan publik menguat setelah kepolisian menghentikan penanganan perkara dengan kesimpulan bahwa korban meninggal akibat bunuh diri.
Dalam pernyataan tertulis kepada media, Advokat Gregorius Upi Dheo, S.H., M.H., menilai keputusan tersebut belum sepenuhnya menjawab keraguan publik. Ia menegaskan bahwa dalam perkara kematian—terlebih melibatkan anak di bawah umur—penyelidikan seharusnya dilakukan dengan prinsip kehati-hatian, berbasis pembuktian objektif, ilmiah, serta transparan.
Salah satu alasan yang beredar di publik adalah penolakan keluarga terhadap tindakan autopsi. Namun, menurut Gregorius, dalam hukum pidana, kematian seseorang merupakan delik umum, bukan delik aduan. Artinya, proses penyelidikan tidak bergantung pada persetujuan atau penolakan pihak keluarga.
“Negara tetap memiliki kewajiban hukum untuk memastikan sebab kematian secara objektif. Persetujuan keluarga tidak dapat dijadikan dasar penghentian penyelidikan apabila masih terdapat keraguan yang rasional,” ujarnya.
Ia menekankan bahwa dalam praktik kedokteran forensik, autopsi merupakan metode utama untuk menentukan penyebab dan waktu kematian, serta mendeteksi kemungkinan adanya unsur kekerasan. Tanpa autopsi, kesimpulan bahwa kematian terjadi tanpa kekerasan atau murni bunuh diri memiliki keterbatasan pembuktian secara ilmiah dan berpotensi menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
Gregorius juga menyoroti beredarnya foto-foto kondisi korban yang memicu berbagai tafsir publik. Menurutnya, bukti visual semestinya tidak hanya didokumentasikan, tetapi juga dianalisis secara metodologis oleh ahli forensik, termasuk penilaian posisi tubuh, kondisi fisik, serta kesesuaiannya dengan kronologi peristiwa.
Selain itu, informasi mengenai adanya surat wasiat yang disebut ditulis oleh korban juga menimbulkan pertanyaan hukum baru. Hingga kini, belum ada penjelasan terbuka apakah tulisan tersebut telah melalui pemeriksaan laboratorium forensik, khususnya uji kesesuaian tulisan tangan. “Surat semacam itu tidak dapat langsung dijadikan dasar kesimpulan tanpa uji ilmiah. Tanpa pemeriksaan forensik, nilainya hanya sebatas informasi awal, bukan alat bukti yang kuat,” tegasnya.
Aspek motif juga dinilai perlu mendapat perhatian serius. Publik mempertanyakan bagaimana seorang anak berusia 10 tahun dapat mengambil keputusan ekstrem dengan tingkat perencanaan tertentu. Dalam pendekatan hukum dan psikologi, pengungkapan motif merupakan bagian penting untuk menilai kewajaran suatu peristiwa secara faktual dan psikologis.
Menurut Gregorius, penyelidikan semestinya mencakup pemeriksaan lingkungan sosial, relasi terdekat, serta kondisi psikologis korban, mengingat anak berada pada fase perkembangan mental dan emosional yang belum sepenuhnya matang.
Menutup pernyataannya, ia menegaskan bahwa kritik yang disampaikan bukan untuk melemahkan institusi kepolisian, melainkan sebagai bentuk kontrol publik yang sah dalam negara hukum. “Kepercayaan publik hanya dapat dibangun melalui penyelidikan yang terbuka, berbasis ilmu pengetahuan, dan dapat diuji secara hukum. Membuka kembali ruang penyelidikan bukanlah kelemahan, melainkan tanggung jawab moral dan konstitusional negara,” pungkasnya.
Kasus kematian anak di Ngada kini menjadi ujian serius bagi prinsip akuntabilitas penegakan hukum. Ketika penyelidikan dihentikan tanpa keyakinan publik yang memadai, yang dipertaruhkan bukan hanya keadilan bagi korban, tetapi juga kepercayaan masyarakat terhadap hukum itu sendiri.
Publik berharap setiap nyawa yang hilang—terlebih anak—mendapatkan kebenaran dan keadilan yang layak, tanpa menyisakan keraguan di tengah masyarakat. Hingga berita ini diterbitkan, pihak kepolisian belum memberikan tanggapan resmi atas pandangan tersebut.
Severinus T. Laga






