Pulau Punjung — Direktorat Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian bersama Tim Penilaian Usaha Perkebunan Provinsi Sumatera Barat dan Provinsi Jambi akan melakukan penilaian kepatuhan usaha perkebunan terhadap PT Tidar Kerinci Agung (PT TKA). Kegiatan tersebut dijadwalkan berlangsung pada Selasa (10/2/2026).
Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Dharmasraya, Yefrinaldi, mengatakan penilaian ini merupakan tindak lanjut dari belum tercapainya kesepakatan antara PT TKA dan masyarakat adat Nagari Alahan Nan Tigo serta Nagari Lubuk Besar, Kecamatan Asam Jujuhan, terkait pembangunan kebun plasma.
“Direktorat Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian bersama Tim Penilaian Usaha Perkebunan Provinsi Sumatera Barat dan Provinsi Jambi akan melaksanakan penilaian kepatuhan usaha perkebunan PT TKA,” ujar Yefrinaldi di Pulau Punjung, Senin (9/2/2026).
Ia menjelaskan, langkah tersebut merupakan tindak lanjut dari rapat pendampingan fasilitasi pembangunan kebun masyarakat adat yang digelar di Padang pada 27 Januari 2026. Dalam rapat itu disepakati bahwa para pihak akan mencari solusi bersama paling lambat 3 Februari 2026. Apabila tidak tercapai kesepakatan, penyelesaian akan diambil alih oleh Dirjen Perkebunan sesuai kewenangannya.
Namun, rapat lanjutan pada 3 Februari 2026 yang menawarkan sejumlah opsi penyelesaian juga belum membuahkan hasil. Karena itu, Kementerian Pertanian menjalankan mekanisme penilaian kepatuhan usaha perkebunan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Yefrinaldi menyampaikan bahwa tuntutan utama masyarakat adat Nagari Alahan Nan Tigo dan Nagari Lubuk Besar adalah pemenuhan kewajiban pembangunan kebun plasma sebesar 20 persen dari total Hak Guna Usaha (HGU) PT Tidar Kerinci Agung.
Dengan luas HGU perusahaan sekitar 12.341,45 hektare, kewajiban kebun plasma yang harus dialokasikan kepada masyarakat diperkirakan mencapai 2.468,29 hektare. Ketentuan tersebut tercantum dalam Surat Keputusan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN tentang perpanjangan HGU PT TKA tahun 2022, serta diperkuat dengan Surat Keterangan Bupati Dharmasraya tahun 2021.
Pemerintah Kabupaten Dharmasraya, lanjutnya, akan terus mengawal proses tersebut guna memastikan hak-hak masyarakat adat terpenuhi dan kegiatan usaha perkebunan berjalan sesuai ketentuan hukum.
Yefrinaldi berharap penilaian kepatuhan ini dapat menghasilkan penyelesaian yang memberikan rasa keadilan bagi masyarakat, sekaligus menjaga iklim investasi yang sehat dan kondusif.
Ia juga mengimbau seluruh elemen masyarakat untuk tetap menjaga situasi tetap aman dan kondusif, serta mempercayakan penyelesaian persoalan melalui mekanisme resmi yang sedang berjalan.
Foto: Asisten Perekonomian dan Pembangunan Yefrinaldi saat penandatanganan berita acara antara PT TKA dan masyarakat adat di Padang beberapa waktu lalu. Ardi








