Kementerian ATR pastikan tata ruang kunci dukung prioritas Presiden RI

More articles

Nasional. InvestigasiNews. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memastikan tata ruang menjadi kunci utama dalam mendukung program prioritas Presiden Prabowo.

“Swasembada Pangan, Swasembada Energi, Hilirisasi, dan Pembangunan 3 Juta Rumah, membutuhkan pengelolaan ruang yang tertib, terintegrasi, dan berkeadilan agar tidak terjadi konflik pemanfaatan lahan. Ruang harus dikelola baik agar tidak saling memakan ruang itu sendiri,” ujar Direktur Jenderal Tata Ruang Kementerian ATR Suyus Windayana dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.

Program Prioritas yang diusung Presiden Prabowo Subianto, perlu didukung dengan pengelolaan ruang yang terencana agar tidak memicu terjadinya konflik pertanahan.

Untuk memastikan program tersebut berjalan dengan baik, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengupayakan penguatan tata ruang agar menjadi kunci utama dalam pembangunan yang inklusif dan berkelanjutan

Suyus Windayana juga mengungkapkan ada reformasi kebijakan dalam regulasi perencanaan tata ruang yang menetapkan perubahan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) tidak lagi harus menunggu lima tahun.

“Revisi tata ruang kini dapat dilakukan secara parsial dan lebih cepat, khususnya untuk menyesuaikan kebijakan strategis nasional, seperti ketahanan pangan dan mitigasi risiko bencana,” katanya.

Sebagai informasi, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menekankan pentingnya percepatan penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) untuk mendukung investasi dan reformasi perizinan.

RDTR adalah Rencana Detail Tata Ruang, yaitu rencana terperinci mengenai penataan ruang wilayah kabupaten/kota yang dilengkapi dengan peraturan zonasi untuk mengendalikan pemanfaatan ruang secara lebih rinci dibandingkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) induknya.

Fungsi RDTR antara lain sebagai acuan penerbitan izin pemanfaatan ruang, kendali mutu pemanfaatan ruang, dan dasar penyusunan Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan (RTBL).

Adapun fungsi RDTR adalah acuan Izin pemanfaatan ruang, kendali mutu pemanfaatan ruang, pedoman pembangunan yang memberikan kepastian hukum dan kepastian hak bagi masyarakat dalam pemanfaatan ruang.

Kemudian penentu intensitas ruang, serta pengembangan dan pengendalian yang menentukan kawasan-kawasan yang diprioritaskan untuk program pengembangan kawasan dan pengendalian pemanfaatan ruangnya. ( Wahyu )

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest