Pidie Jaya, Investigasi.news — Sorotan keras DPRK Pidie Jaya soal maraknya kendaraan dinas berpelat hitam akhirnya memaksa pemerintah daerah angkat suara. Pasca pemberitaan Investigasi.news yang mengungkap dugaan penyalahgunaan kendaraan negara, Bupati Pidie Jaya resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor 000.1.7/115.1/2026 tentang kewajiban penggunaan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) resmi pada seluruh kendaraan dinas milik Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya.
Surat edaran tersebut menegaskan satu hal: kendaraan negara tidak boleh diperlakukan sebagai kendaraan pribadi. Seluruh ASN pengguna kendaraan dinas diwajibkan menggunakan pelat merah, bukan pelat hitam.
Menanggapi kebijakan itu, Wakil Bupati Pidie Jaya Hasan Basri, ST, MM, menegaskan bahwa pemerintah tidak berhenti pada surat edaran semata. Arahan tegas, kata dia, juga telah disampaikan secara langsung kepada seluruh ASN.
“Benar, kami sudah mengeluarkan surat edaran tentang penggunaan kendaraan milik pemerintah. Tidak hanya itu, kami juga menyampaikannya secara lisan dan tegas. Kendaraan dinas wajib menggunakan pelat merah, bukan pelat hitam, karena kendaraan tersebut milik negara, bukan milik oknum,” tegas Hasan Basri kepada Investigasi.news.
Hasan Basri yang juga mantan Wakil Ketua DPRK Pidie Jaya itu menekankan, pemerintah tidak akan ragu menjatuhkan sanksi bagi ASN yang membangkang. Kendaraan dinas yang masih digunakan tidak sesuai ketentuan akan ditarik atau dialihkan kepada pihak lain yang lebih patuh aturan.
“Jika surat edaran dan arahan ini tidak diindahkan, maka kendaraan dinas tersebut akan kami tarik,” ujarnya lugas.
Sebelumnya, dalam rapat paripurna DPRK Pidie Jaya, anggota DPRK Nazaruddin Ismail atau yang dikenal sebagai Ustazd Am, secara terbuka mengungkap fakta bahwa selama ini banyak kendaraan dinas di Pidie Jaya justru menggunakan pelat hitam layaknya kendaraan pribadi.
Sorotan wakil rakyat tersebut kini berbuah respons cepat dari Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya. Namun publik menanti lebih dari sekadar surat edaran: penindakan nyata dan transparan terhadap setiap pelanggaran agar aset negara tidak terus disalahgunakan.
(HERRY)






