Pemkab Murung Raya Serahkan Tiga Raperda Prioritas pada Rapat Paripurna DPRD

More articles

Puruk Cahu, investigasi.news – Pemerintah Kabupaten Murung Raya (Pemkab Mura) kembali menunjukkan komitmennya dalam memperkuat kerangka regulasi pembangunan daerah melalui penyerahan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam Rapat Paripurna ke-3 Masa Sidang I Tahun 2025 yang digelar oleh DPRD Kabupaten Murung Raya, Senin (10/3/2025).

Rapat yang berlangsung di gedung DPRD Mura ini dihadiri oleh jajaran pimpinan daerah, termasuk Bupati Murung Raya Heriyus, Wakil Bupati Rahmanto Muhidin, Sekda Hermon, unsur Forkopimda, para anggota DPRD, serta pejabat dari lingkungan Pemkab Mura.

Dalam rapat tersebut, DPRD juga menyampaikan satu buah Raperda inisiatif, yang menjadi bagian dari fungsi legislasi mereka, sedangkan tiga Raperda lainnya merupakan usulan resmi dari Pemkab Murung Raya, sebagai wujud upaya untuk menghadirkan regulasi yang progresif dan berpihak kepada masyarakat.

Pemkab Mura Dorong Regulasi untuk Pembangunan Inklusif dan Berkelanjutan

Melalui pidato Bupati Murung Raya yang dibacakan oleh Wakil Bupati Rahmanto Muhidin, Pemkab Mura menyerahkan tiga raperda prioritas, yaitu:

  1. Raperda tentang Penyelenggaraan Perumahan, Permukiman, dan Kawasan;
  2. Raperda tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas;
  3. Raperda tentang Pengelolaan Sampah di Kabupaten Murung Raya.

“Raperda-raperda ini merupakan hasil kajian mendalam yang telah dilakukan oleh Pemkab Mura untuk menjawab tantangan pembangunan ke depan. Kami berharap pembahasannya dapat segera dijadwalkan dalam agenda DPRD,” ujar Rahmanto.

Sinergi Eksekutif dan Legislatif untuk Kesejahteraan Daerah

Ketua DPRD Kabupaten Murung Raya, Rumiadi, yang memimpin langsung jalannya rapat, menyampaikan bahwa keberadaan raperda baik dari inisiatif legislatif maupun usulan Pemkab Mura merupakan bentuk sinergi dalam meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik.

“Ranperda ini bukan hanya bentuk tanggung jawab legislasi, tapi juga cermin dari kebutuhan dan aspirasi masyarakat yang harus diakomodasi dalam bentuk kebijakan daerah,” tegas Rumiadi.

Sementara itu, Anggota DPRD Mura Tuti Marheni memaparkan bahwa Raperda inisiatif DPRD kali ini mengatur tentang ganti rugi tanam tumbuh, yang diyakini dapat memberikan kepastian hukum dalam proses pembangunan infrastruktur dan proyek strategis daerah.

Di penghujung rapat, dilaksanakan prosesi penyerahan dokumen raperda antara Pemkab Mura dan DPRD sebagai penanda dimulainya pembahasan lebih lanjut dalam sidang-sidang mendatang.

Langkah ini menunjukkan komitmen Pemerintah Kabupaten Murung Raya dalam menciptakan payung hukum yang berpihak kepada masyarakat serta mendukung pembangunan daerah yang inklusif dan berkelanjutan.

Zulmi

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest