Kota Solok-Kantor Pertanahan Kota Solok melaksanakan kegiatan Penandatanganan Adendum Kontrak Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada 9 Maret 2026.
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya penyesuaian administrasi kepegawaian sekaligus penguatan komitmen para PPPK dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sebagai bagian dari keluarga besar ATR/BPN. Melalui penandatanganan adendum kontrak ini, diharapkan seluruh PPPK di Kantor Pertanahan Kota Solok dapat terus meningkatkan profesionalitas, integritas, serta kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Semangat melayani, bekerja dengan penuh tanggung jawab, dan bersama mewujudkan pelayanan pertanahan yang semakin baik. ( Wahyu)








