Pulang Pisau, 9 Maret 2026 – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pulang Pisau menggelar rapat paripurna dengan agenda pembahasan terkait cadangan pangan nasional serta sejumlah usulan rancangan peraturan daerah (Raperda) baru yang belum masuk dalam program pembentukan peraturan daerah (Bapemperda) tahun 2026.
Rapat paripurna tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Pulang Pisau, Tandean Indra Bela, ST, dan dihadiri oleh unsur pimpinan serta anggota DPRD, jajaran pemerintah daerah, dan sejumlah undangan lainnya.
Dalam keterangannya, Tandean Indra Bela menyampaikan bahwa beberapa usulan Raperda yang sebelumnya belum tercantum dalam Bapemperda 2026 akan diakomodasi setelah adanya surat dari Sekretaris Daerah (Sekda).
“Dalam pembahasannya terkait cadangan pangan nasional serta beberapa usulan baru yang belum masuk ke Bapemperda tahun 2026. Karena Sekda sudah bersurat kepada kita untuk dimasukkan, maka hari ini akan kita akomodir,” ujarnya.
Ia menjelaskan, rapat paripurna tersebut menjadi forum penting bagi DPRD bersama pemerintah daerah untuk menyelaraskan program legislasi daerah dengan kebutuhan pembangunan dan kebijakan strategis, termasuk dukungan terhadap ketahanan pangan nasional.
Melalui pembahasan ini, DPRD Pulang Pisau diharapkan dapat memperkuat regulasi daerah yang mendukung program pemerintah sekaligus mengakomodasi berbagai usulan kebijakan yang dinilai mendesak untuk dimasukkan dalam agenda legislasi daerah tahun 2026.








