Pelantikan Direktur PDAM Payakumbuh Diduga Menabrak Regulasi Tertinggi BUMD: Antara Syahwat Politik, Pengabaian Aturan, dan Bayang-bayang Kerugian Negara
PAYAKUMBUH, Investigasi.news – Sebuah drama administrasi tengah dipertontonkan di Balai Kota Payakumbuh. Pelantikan Direktur Perumda Tirta Sago (PDAM) yang baru saja digelar bukan sekadar seremoni pengisian jabatan, melainkan tindakan yang diduga kuat menabrak peraturan perundang-undangan.
Praktisi hukum sekaligus jurnalis senior, Eriwal Tanjung, membongkar sejumlah kejanggalan dalam proses seleksi yang dinilai berpotensi mengarah pada pelanggaran pidana.
“Ini bukan sekadar perbedaan tafsir, melainkan pengabaian standar kualifikasi yang disengaja. Jika dipaksakan, ini bisa menjadi pintu masuk tindak pidana korupsi,” tegasnya.
Polemik ini bermula dari pernyataan Sekretaris Daerah (Sekda) Rida Ananda yang menyebut bahwa berdasarkan Permendagri Nomor 37 Tahun 2018, sertifikat kompetensi bukan syarat mutlak. Namun, Eriwal membantah argumen tersebut dengan merujuk pada hierarki peraturan yang lebih tinggi.
Berdasarkan Pasal 57 huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD, setiap direksi wajib memiliki “keahlian”. Dalam hukum administrasi publik, keahlian tidak cukup dibuktikan melalui penilaian subjektif, melainkan harus didukung bukti otentik berupa sertifikasi profesi yang diakui negara.
“Panitia seleksi seolah menilai keahlian hanya melalui wawancara. Padahal, PDAM adalah entitas teknis yang mengelola hajat hidup orang banyak. Menunjuk pimpinan tanpa sertifikat kompetensi merupakan bentuk kelalaian yang nyata,” ujarnya.
Klaim profesionalisme Pemerintah Kota Payakumbuh dinilai runtuh setelah beredarnya surat dari Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Nomor 900.1.13.2/1253/Keuda tertanggal 4 Maret 2026.
Dalam surat tersebut, Kemendagri mencatat bahwa calon terpilih, Prety Diawati, masih perlu mengembangkan kapasitas dan mengikuti pelatihan sertifikasi.
“Ini bukti yang tidak terbantahkan. Jika sertifikat tidak wajib, mengapa Kemendagri meminta calon terpilih mengikuti pelatihan sertifikasi? Artinya, yang bersangkutan belum memenuhi kompetensi saat dilantik. Jabatan diberikan lebih dahulu, keahlian menyusul. Ini logika yang terbalik,” tegas Eriwal.
Eriwal juga mengingatkan aparat penegak hukum (APH), khususnya Kejaksaan Negeri Payakumbuh, untuk mencermati potensi implikasi hukum dari pengangkatan tersebut.
Menurutnya, jika proses pengangkatan terbukti cacat prosedur dan melanggar syarat substantif PP Nomor 54 Tahun 2017, maka posisi direktur dapat dianggap tidak sah.
“Setiap pengeluaran dari kas PDAM untuk menggaji direktur yang diangkat melalui prosedur cacat dapat dikategorikan sebagai kerugian keuangan negara. Jika tidak dibatalkan, seluruh penghasilan tersebut berpotensi wajib dikembalikan,” ujarnya, merujuk pada Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Upaya Pemerintah Kota Payakumbuh berlindung di balik “surat pertimbangan” Kemendagri dinilai tidak cukup kuat. Dalam poin lain surat tersebut ditegaskan bahwa tanggung jawab atas kebenaran data sepenuhnya berada pada pemerintah daerah.
“Kemendagri telah memberikan batasan yang jelas. Jika terjadi manipulasi atau pelanggaran di daerah, maka tanggung jawab ada pada wali kota dan sekda. Jika perkara ini masuk ranah hukum, pemerintah daerah akan menghadapi konsekuensinya sendiri,” tambah Eriwal.
Menutup pernyataannya, Eriwal mendesak agar Surat Keputusan (SK) pelantikan segera dicabut sebelum persoalan berkembang lebih jauh.
“Hukum administrasi mengenal asas contrarius actus. Pejabat yang menerbitkan keputusan berwenang pula untuk membatalkannya. Sebelum masuk ranah pidana, sebaiknya pemerintah daerah segera mengambil langkah korektif. Masyarakat berhak mendapatkan pimpinan yang kompeten, bukan yang masih dalam tahap pelatihan,” tegasnya.
Daftar Dugaan Pelanggaran
- Pelanggaran PP Nomor 54 Tahun 2017: Mengabaikan syarat keahlian yang dibuktikan dengan sertifikasi kompetensi (Pasal 57).
- Maladministrasi prosedural: Pelantikan tetap dilakukan meski terdapat catatan “belum kompeten” dari Kemendagri.
- Penyalahgunaan wewenang (UU Nomor 30 Tahun 2014): Kebijakan melampaui standar hukum nasional.
- Indikasi tindak pidana korupsi: Penggunaan keuangan negara untuk jabatan yang prosesnya diduga melanggar aturan. Yon
















