PALANGKA RAYA, investigasi.news – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Pemprov Kalteng) terus memperkuat arah kebijakan sektor pertambangan rakyat dengan menitikberatkan pada aspek legalitas, perlindungan masyarakat, serta
keberlanjutan lingkungan.
Komitmen tersebut disampaikan melalui Staf Ahli Gubernur Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik, Darliansjah, saat menghadiri Deklarasi Aliansi Penambang Rakyat Kalimantan Tengah (APR-KT) di Aula KNPI Provinsi Kalimantan Tengah, Jumat (10/4/2026).
Dalam sambutannya, Pemprov Kalteng menegaskan bahwa pengelolaan sumber daya alam harus dilakukan secara seimbang, mengingat tingginya potensi pertambangan di daerah.
“Kekayaan sumber daya alam ibarat pisau bermata dua. Di satu sisi menjadi motor penggerak ekonomi, namun di sisi lain berpotensi menimbulkan persoalan ekologis dan sosial jika tidak dikelola secara bijaksana,” ujar Darliansjah.
Pemprov Kalteng memandang penataan pertambangan rakyat sebagai isu strategis yang tidak hanya berkaitan dengan perizinan, tetapi juga menyangkut keadilan ekonomi, kepastian hukum, serta perlindungan terhadap masyarakat penambang.
“Pertambangan rakyat bukan semata persoalan teknis perizinan, melainkan mencakup aspek legalitas, perlindungan, dan keberpihakan kepada masyarakat kecil,” tegasnya.
Sebagai langkah konkret, Pemprov Kalteng mendorong percepatan transformasi dari praktik pertambangan tanpa izin menuju sistem legal melalui penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR). Upaya ini diharapkan mampu menghadirkan tata kelola pertambangan yang lebih tertib, adil, dan berkelanjutan.
“Melalui WPR yang legal dan terproteksi, aktivitas pertambangan rakyat akan memiliki kepastian hukum sekaligus mendapatkan pembinaan berkelanjutan dari pemerintah,” jelasnya.
Selain itu, Pemprov Kalteng juga berkomitmen memastikan bahwa pemanfaatan sumber daya alam memberikan nilai tambah bagi masyarakat lokal.
“Kita ingin kekayaan alam Kalimantan Tengah benar-benar memberi manfaat bagi masyarakat setempat, bukan hanya pihak tertentu. Ini bagian dari upaya pemerataan kesejahteraan,” ungkapnya.
Dalam aspek keberlanjutan, Pemprov Kalteng mendorong praktik pertambangan ramah lingkungan melalui edukasi, pendampingan, serta pemanfaatan teknologi tepat guna guna meminimalkan dampak kerusakan lingkungan.
“Pendekatan pembinaan dan teknologi menjadi kunci agar pertambangan rakyat tetap produktif tanpa merusak lingkungan, sehingga tidak meninggalkan beban bagi generasi mendatang,” tambahnya.
Pemprov Kalteng juga menyambut baik kehadiran APR-KT sebagai mitra strategis dalam memperkuat sinergi antara pemerintah dan masyarakat penambang.
“APR-KT diharapkan menjadi ruang komunikasi yang konstruktif, menjembatani pemahaman terhadap regulasi, serta mendukung implementasi kebijakan di lapangan,” katanya.
Dengan terbentuknya APR-KT, Pemprov Kalteng optimistis peran masyarakat sipil dalam tata kelola pertambangan akan semakin kuat, sekaligus mendorong terwujudnya Kalimantan Tengah yang makin berkah, maju, dan sejahtera.
Kegiatan ini turut dihadiri unsur Forkopimda Kalimantan Tengah, perwakilan pemerintah kabupaten/kota, serta jajaran pengurus APR-KT. Zulmi
















