MALANG, investigasi.news – Pemerintah Kabupaten Malang mulai memberlakukan pola kerja fleksibel bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui skema kombinasi Work From Office (WFO) dan Work From Home (WFH). Kebijakan ini menjadi langkah strategis untuk menekan biaya operasional sekaligus meningkatkan efisiensi penggunaan energi di lingkungan perkantoran.
Dalam rangka mendukung implementasi kebijakan tersebut, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Malang, Dr. Ir. Budiar, M.Si., memimpin apel pagi secara virtual melalui Zoom Meeting terkait pelaksanaan WFO dan WFH Tahun 2026 di lingkungan Pemerintah Kabupaten Malang.
Kegiatan ini turut didampingi oleh Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Malang, Nurman Ramdansyah, S.H., M.Hum., Pelaksana Tugas (Plt.) Inspektur Kabupaten Malang, Agus Widodo, S.E., M.M., serta Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Malang, Drs. Atsalis Supriyanto, M.Si.
Apel pagi virtual tersebut dilaksanakan di Command Center Diskominfo Kabupaten Malang pada Jumat (10/4) pagi, sebagai bagian dari upaya memastikan kedisiplinan serta optimalisasi kinerja ASN.
Dalam kesempatan itu, Kepala BKPSDM Kabupaten Malang, Nurman Ramdansyah, memberikan arahan kepada seluruh perangkat daerah agar tetap menjaga produktivitas, profesionalisme, dan integritas dalam menjalankan tugas, baik melalui skema WFO maupun WFH. Ia juga menekankan pentingnya memperkuat koordinasi dan komunikasi antarperangkat daerah agar pelayanan publik tetap berjalan optimal, efektif, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Melalui kebijakan ini, Pemerintah Kabupaten Malang menetapkan pelaksanaan WFH selama satu hari dalam satu minggu, yaitu setiap hari Jumat, dengan tetap memastikan tidak ada gangguan terhadap kualitas pelayanan publik. Perangkat daerah juga diminta untuk mengatur pembagian tugas dan jadwal kerja secara proporsional sesuai kebutuhan organisasi, tanpa mengganggu kinerja maupun pencapaian target pelayanan.
Sekretaris Daerah Kabupaten Malang, Dr. Ir. Budiar, M.Si., dalam arahannya menegaskan bahwa penerapan pola kerja fleksibel ini harus diiringi dengan tanggung jawab dan disiplin tinggi dari seluruh ASN.
“Pola kerja WFO dan WFH ini bukan berarti mengurangi kinerja, melainkan mendorong ASN untuk bekerja lebih efektif, terukur, dan berbasis hasil. Oleh karena itu, setiap perangkat daerah harus memastikan target kinerja tetap tercapai secara optimal,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala BKPSDM Kabupaten Malang menambahkan bahwa kebijakan ini diharapkan memberikan dampak positif, khususnya dalam penghematan energi, terutama penggunaan listrik.
“Hal ini nantinya dapat dilihat dari tagihan rekening listrik. Salah satu semangat utama dari penerapan WFH ini adalah efisiensi energi,” jelasnya. ( Guh )
Sekda Kabupaten Malang Pimpin Apel Virtual, Implementasi WFO–WFH Resmi Diterapkan
















