Bantul, Investigasi.news – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menyerahkan 811 sertipikat hasil program Konsolidasi Tanah kepada warga Parangtritis, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, Sabtu (10/05/2025). Dalam sambutannya, Menteri Nusron memberikan pesan penting agar masyarakat menjaga sertipikat tanah dan memanfaatkan lahannya secara produktif dan berkelanjutan.
“Bapak-Ibu sekalian, sekarang sudah punya sertipikat tanah, semoga bisa hidup lebih tenang. Tanah ini amanah. Tolong dimanfaatkan secara produktif, bisa ditanami atau digunakan untuk kegiatan ekonomi. Ini bisa jadi bekal ibadah dan warisan untuk anak cucu,” ujarnya di hadapan para penerima sertipikat di Kantor Lurah Parangtritis.
Tak hanya mendorong pemanfaatan tanah, Nusron juga menekankan agar masyarakat tidak sembarangan meminjamkan sertipikat tanah kepada orang lain—bahkan kepada kerabat dekat. Ia mengingatkan pentingnya membaca dokumen secara teliti sebelum menandatangani apa pun.
“Jangan sembarangan menyerahkan sertipikat. Kalau ada yang minta tanda tangan, baca baik-baik dulu. Kalau tidak bisa baca, minta tolong Pak Carik bacakan. Jangan sampai karena ketidaktahuan, malah tertipu,” tegas Nusron.
Sertipikat yang diserahkan mencakup lahan seluas 703.844 meter persegi, tersebar di tujuh dusun: Sono, Duwuran, Kretek, Grogol VII, VIII, IX, dan X. Program ini merupakan bentuk keadilan agraria, terutama untuk masyarakat yang tanahnya sempat menjadi bagian dari tanah rampasan penjajah Jepang pada masa kolonial.
Direktur Jenderal Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan, Embun Sari, menjelaskan bahwa konsolidasi tanah bukan hanya legalisasi hak, tetapi juga menyangkut penataan ulang tata ruang dan peruntukan lahan, agar sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
“Tanah tidak hanya dibagikan, tapi juga ditata ulang: ada lahan pertanian, permukiman, serta fasos dan fasum seperti jalan, drainase, dan tempat ibadah. Ini mencerminkan pembangunan yang berkelanjutan dan adil,” ujar Embun.
Penyerahan sertipikat ini turut dihadiri oleh Bupati Bantul Abdul Halim Muslih, Staf Khusus Menteri ATR Muda Saleh, Kepala Kanwil BPN DIY Dony Erwan Brilianto, serta pejabat lain dari Kementerian ATR/BPN seperti Tri Harnanto, Trias Wiriahadi, dan Harison Mocodompis.
Dengan terbitnya sertipikat resmi, pemerintah berharap masyarakat memiliki kepastian hukum atas hak tanahnya dan dapat mengembangkan wilayah secara produktif, aman, dan terencana.
Guh








