Banyuasin, Investigasi.news– Kantor Desa Rukun Makmur, Kecamatan Pulau Rimau, Kabupaten Banyuasin, Sumatra Selatan, diduga tidak beroperasi saat jam kerja pada Rabu pagi, 4 Juni 2025, pukul 10.43 WIB. Dari pantauan langsung tim Investigasi News Sumsel, kantor terlihat kosong tanpa kehadiran satu pun staf atau perangkat desa. Pintu kantor terkunci rapat, seperti rumah kosong tanpa penghuni.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan publik mengenai keberadaan dan kinerja Kepala Desa serta perangkatnya, mengingat anggaran operasional desa yang dikucurkan dari pemerintah pusat setiap enam bulan mencapai jumlah yang tidak sedikit.
Kehadiran awak media ke kantor desa tersebut semula bertujuan untuk bersilaturahmi sekaligus melakukan konfirmasi terkait program-program desa. Namun, ironisnya, tak ditemukan seorang pun yang bisa memberikan informasi, bahkan untuk pelayanan dasar kepada masyarakat pun tidak tersedia.
Akibat kantor desa yang tutup pada jam kerja, awak media kemudian menyambangi kediaman Kepala Desa Rukun Makmur, Bandi. Saat ditemui, Bandi mengungkapkan bahwa seluruh perangkat desa sedang kelelahan karena sebelumnya sibuk mengurus program Koperasi Merah Putih.
“Semua perangkat capek karena sibuk urus Koperasi Merah Putih. Kami ini hanya pelaksana, program dari atas dipaksa jalan, tapi kami yang harus tanggung biaya,” ujarnya.
Lebih lanjut, Bandi menyampaikan bahwa pembentukan Koperasi Merah Putih membutuhkan dana yang tidak sedikit. Ia bahkan mengklaim bahwa perangkat desa harus mengeluarkan dana pribadi hingga Rp5 juta untuk setiap rapat. Hal ini, menurutnya, menjadi alasan mengapa banyak kepala desa di wilayah lain memilih mengundurkan diri dari jabatannya.
Namun, pernyataan Kepala Desa ini bertolak belakang dengan regulasi resmi. Berdasarkan Petunjuk Pelaksanaan Menteri Koperasi RI Nomor 1 Tahun 2025, dalam Bab III tentang Pengurus, Pengawas, dan Pengelola Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih disebutkan bahwa pengurus “tidak berasal dari unsur pimpinan desa maupun perangkat desa aktif.”
Pelanggaran terhadap aturan tersebut patut ditelusuri lebih lanjut oleh pihak terkait, termasuk Pemerintah Kabupaten Banyuasin, Inspektorat, Kejaksaan Tinggi, Kejaksaan Negeri, serta Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD).
Kinerja Kepala Desa dan seluruh perangkat di Kecamatan Pulau Rimau, khususnya di Desa Rukun Makmur, kini menjadi sorotan. Publik menantikan tindak lanjut dari pemerintah atas dugaan kelalaian dalam pelayanan publik dan potensi penyalahgunaan anggaran yang berasal dari APBN, yang nilainya mencapai miliaran rupiah setiap tahun.
M. Budy