KOTAMOBAGU,Investogasi.News – Pemerintah Kota Kotamobagu terus memperkuat kualitas penyelenggaraan pelayanan publik menjelang pelaksanaan penilaian kepatuhan dan evaluasi maladministrasi oleh Ombudsman RI tahun 2026. Upaya tersebut ditandai dengan pelaksanaan Rapat Koordinasi Tindak Lanjut Saran Penyempurnaan Hasil Evaluasi Opini Ombudsman yang dibuka oleh Asisten III Sekretariat Daerah Kota Kotamobagu, Moh. Agung Adati, pada Rabu (10/6/2026).
Kegiatan yang berlangsung di lingkungan Pemerintah Kota Kotamobagu tersebut bertujuan menyempurnakan hasil evaluasi tahun sebelumnya sekaligus mempersiapkan perangkat daerah yang menjadi lokus penilaian Ombudsman pada tahun 2026.
Dalam sambutannya, Moh. Agung Adati menyampaikan bahwa hasil penilaian Ombudsman pada awal tahun ini menunjukkan capaian yang cukup baik. Pemerintah Kota Kotamobagu memperoleh opini “Kualitas Sedang Tanpa Maladministrasi” dengan nilai rata-rata akhir sebesar 75,05, sehingga masuk dalam kategori kualitas pelayanan “Cukup” serta tingkat kepatuhan Tinggi.
“Hasil penilaian Ombudsman awal tahun ini, Pemkot Kotamobagu mendapatkan Opini ‘Kualitas Sedang Tanpa Maladministrasi’ dengan rerata nilai akhir 75,05 atau masuk kategori kualitas pelayanan ‘Cukup’ serta kategori tingkat kepatuhan Tinggi,” ujar Agung.
Ia menjelaskan, opini yang diberikan Ombudsman tersebut menjadi indikator bahwa Pemerintah Kota Kotamobagu telah memenuhi standar pelayanan publik sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik beserta berbagai peraturan turunannya. Meski demikian, pemerintah daerah tetap berkomitmen melakukan berbagai penyempurnaan agar kualitas pelayanan kepada masyarakat terus meningkat.
Dirinya menambahkan, pada penilaian tahun 2025 terdapat tiga organisasi perangkat daerah (OPD) yang menjadi lokus evaluasi, yakni Dinas Pendidikan, Dinas Sosial, dan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kotamobagu. Sementara itu, pada penilaian tahun 2026, Ombudsman RI menambah satu lokus baru, yaitu Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Kotamobagu. Dengan demikian, jumlah perangkat daerah yang akan menjadi objek penilaian meningkat menjadi empat OPD.
Rapat koordinasi tersebut dihadiri oleh Kepala Dinas Pendidikan, Kepala Dinas Sosial, Direktur RSUD Kotamobagu, serta jajaran perangkat daerah terkait. Dari pihak Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Utara, kegiatan dihadiri langsung oleh Kepala Perwakilan, Meilany F. Limpar, SH., MH., yang memimpin proses pendampingan, pembinaan, serta memberikan arahan terkait penyempurnaan rekomendasi hasil evaluasi tahun 2025 sebagai persiapan menghadapi penilaian tahun 2026 yang direncanakan berlangsung pada Agustus mendatang.
Dalam forum tersebut, Ombudsman memberikan berbagai masukan yang difokuskan pada penguatan tata kelola pelayanan publik. Rekomendasi yang disampaikan meliputi penyempurnaan standar pelayanan, peningkatan kompetensi aparatur, penguatan sistem pengelolaan pengaduan masyarakat, pemenuhan sarana dan prasarana pelayanan, hingga pengembangan inovasi pelayanan berbasis digital.
Pemerintah Kota Kotamobagu menegaskan seluruh rekomendasi tersebut akan ditindaklanjuti secara serius, terukur, dan berkelanjutan. Langkah tersebut diharapkan mampu memperkuat sistem pelayanan publik di seluruh perangkat daerah sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Melalui berbagai upaya pembenahan tersebut, Pemerintah Kota Kotamobagu optimistis hasil penilaian Opini Ombudsman terhadap penyelenggaraan pelayanan publik pada tahun 2026 akan mengalami peningkatan dibandingkan capaian tahun sebelumnya, sekaligus memperkuat komitmen pemerintah daerah dalam mewujudkan pelayanan publik yang profesional, akuntabel, transparan, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.(**)



