Batam, investigasi.news– Dugaan praktik perjudian terselubung di PUB & KTV Boombastic, Batu Ampar, Batam, kembali menyeruak ke permukaan. Sorotan tajam publik dan elemen masyarakat sipil mengarah kepada institusi yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam penegakan hukum: Polsek Batu Ampar dan Polresta Barelang. Pasalnya, meskipun praktik judi bola pingpong di tempat hiburan malam itu telah berulang kali diberitakan, hingga kini tak satu pun tindakan hukum nyata dilakukan oleh pihak kepolisian.
Pertanyaan yang menggelitik: ada apa sebenarnya di balik pembiaran ini?
“Kapolresta dan Kapolsek Merestui?”
Isu menggelegar muncul dari pernyataan Ketua Umum Aliansi LSM Ormas Peduli Kepri, Ismail Ratusimbangan, yang mempertanyakan diamnya pihak kepolisian. “Kalau masyarakat sampai mengatakan Kapolresta dan Kapolsek Batu Ampar merestui judi di Boombastic, itu wajar. Karena faktanya, tidak ada tindakan tegas,” ujarnya.
Ismail bahkan menantang publik untuk mempertanyakan, apakah judi telah dilegalkan di republik ini? Jika tidak, mengapa tempat hiburan malam yang terang-terangan menyelenggarakan perjudian bisa tetap beroperasi tanpa hambatan?
Dalam investigasi yang sedang berlangsung, mencuat pula informasi mengejutkan: praktik judi tersebut dikelola oleh oknum yang mengatasnamakan diri sebagai Ketua Organisasi Wartawan. Jika informasi ini benar, publik bukan hanya dikhianati oleh aparat penegak hukum, tetapi juga oleh insan pers yang seharusnya berdiri di barisan anti-korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan.
“Kalau terbukti, kami akan laporkan ke induk organisasinya. Ini premanisme berkedok pers, mencoreng nama wartawan demi kepentingan pribadi,” tegas Ismail.
Praktik judi bola pingpong yang diduga berlangsung tiap malam di PUB & KTV Boombastic bukan sekadar aktivitas gelap – ini sudah menjadi sindikat yang tumbuh subur karena pembiaran sistematis. Masyarakat Batu Ampar tidak butuh penjelasan manis atau klarifikasi basa-basi, tapi tindakan nyata dari aparat yang digaji oleh negara untuk menegakkan hukum.
Jika aparat di tingkat Polsek dan Polresta sudah tak mampu – atau tak mau – menindak, maka publik patut mendesak Propam, Polda Kepri, bahkan Mabes Polri untuk turun tangan.
Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih mencoba menghubungi Kapolresta Barelang dan Kapolsek Batu Ampar untuk mendapatkan konfirmasi. Namun pertanyaan utamanya kini bukan soal apakah mereka tahu, melainkan mengapa mereka diam?
Jika perjudian ini dibiarkan terus hidup, maka bisa disimpulkan: bukan hanya praktiknya yang melawan hukum, tapi pembiarannya adalah bentuk pengkhianatan terhadap kepercayaan publik.
Investigasi masih berlanjut. Kami akan mengungkap siapa dalangnya. Tunggu kelanjutannya di sini. Bersambung!
Fransisco Chrons









