Jember, Investigasi.News- DPRD Kabupaten Jember kembali menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait transparansi data dan peta Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) Kabupaten Jember. Rabu(10/9/2025)
RDPU kali ini diikuti oleh beberapa perwakilan masyarakat (petani), ATR/BPN, Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (DPRKPCK), Dinas Tanaman Pangan Hortikultura Dan Perkebunan Kabupaten Jember, DPRD Kabupaten Jember Komisi A dan B.
Menurut keterangan, Widarto selaku Wakil Ketua DPRD Kabupaten Jember dari Fraksi PDI Perjuangan, sekaligus pimpinan RDPU mengatakan bahwa kegiatan ini kami adakan kembali dikarenakan munculnya 2 SK LP2B dengan tanggal dan nomor yang sama.
“Kami menggelar kembali RDPU karena kemunculan 2 SK LP2B dengan lampiran yang berbeda, ini yang membuat kegaduhan” Ujar Widarto.
Widarto menjelaskan bahwa penetapan LP2B bukan sekedar persoalan angka di 2 SK yang berbeda lampirannya, akan tetapi yang terpenting dengan adanya penetapan LP2B ini bisa mewujudkan program Presiden RI terkait swasembada pangan.
“Swasembada pangan mustahil kita capai apabila lahan pertanian semakin lama semakin berkurang bahkan tidak ada” Ujar Widarto.
Ia menambahkan bila kekacauan terkait penetapan LP2B ini terjadi secara masif, maka tidak menutup kemungkinan 5,10,15 tahun kedepan akan terjadi banyak permasalahan lainnya seperti banjir.
“Bila Tata Ruang ini rusak, termasuk tidak adanya penetapan LP2B banyak lahan yang diahli fungsikan maka masyarakat akan dirugikan, pendapatan ekonomi dirugikan dan pemerintah pun akan dirugikan” imbuh Widarto.
Kedepannya, kami (DPRD Kabupaten Jember) menekankan kepada pemerintah untuk transparansi terkait LP2B. Setelah adanya penetapan SK LP2B yang benar, maka kami akan mengecek secara langsung kebawah sesuai peta dan data, apakah faktanya lahan tersebut masih menjadi LP2B.
“Setelah pengecekan dan memang benar masih difungsikan sebagai LP2B, maka kami akan membicarakan persoalan insentif kepada pemilik lahan LP2B” Imbuhnya.
Bahkan kami juga akan sosialisasikan kepada pemilik LP2B sesuai peraturan pemerintah yang diantaranya mendapatkan insentif, potongan pajak PBB bahkan pembebasan pajak PBB.
Diakhir RDPU ini, Widarto juga mengatakan bahwa kedepan sebagai legislatif dirinya akan mengusahakan untuk mendiskusikan dengan anggota DPRD Kabupaten Jember lainnya terkait perda perlindungan LP2B.










