Tanah Datar, Investigasi.news – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanah Datar berhasil meringkus seorang pria inisial BA (41), warga Jorong Kampuang Tangah Nagari Buo Kecamatan Lintau Bou, lantaran terlibat peredaran penyalahgunaan narkotika jenis ganja.
Kasat Resnarkoba Polres Tanah Datar, AKP Muhammad Arvi, dalam keterangannya membenarkan, pelaku BA ditangkap oleh petugas kami dirumah orang tuanya di Jorong Kampuang Tangah, Nagari Buo, Kecamatan Lintau Bou, Kabupaten Tanah Datar, Kamis (6/11/2025) sekitar pukul 20:00 Wib.
“Penangkapan berawal dari hasil penyelidikan Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tanah Datar. Saat itu petugas mendapatkan informasi terkait adanya transaksi dan pelaku ini sering mengedarkan narkotika di daerah tersebut.
Berdasarkan hasil penyelidikan petugas dilapangan didapatkan informasi tentang keberadaan pelaku sedang berada dirumah orang tuanya.
Kemudian petugas langsung bergerak menuju ke lokasi target dan mengamankan pelaku,” kata Kasat Muhammad Arvi, Senin (10/11).
Setelah diamankan dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh warga sekitar. Dari penggeledahan petugas menemukan barang bukti di dalam kamar pelaku 1 (satu) buah kotak plastik warna bening yang didalamnya berisikan diduga narkotika jenis daun ganja kering.
Petugas kepolisian juga berhasil mengamankan 1 (satu) buah kotak merek Vacuum Cleaner yang didalamnya berisikan 11 (sebelas) paket yang diduga narkotika jenis daun ganja yang dibungkus dengan kertas pembungkus nasi warna cokelat.
“Tak hanya sampai disitu, penggeledahan berlanjut ke lemari pakaian pelaku. Disana petugas menemukan 1 (satu) paket yang diduga narkotika jenis ganja yang dibungkus dengan kantong kresek,” ungkap M.Arvi.
Lebih lanjut Kasat Arvi menyebutkan, selain mengamankan barang bukti 13 paket narkotika jenis ganja. Petugas kami juga menyita barang bukti lainnya berupa satu buah timbangan plastik duduk warna orange, dua pak kertas vapir, satu unit Handphone Android merek Xiomi warna putih, dan uang tunai Rp 95 ribu rupiah.
Dari hasil interogasi polisi dan dihadapan saksi warga sekitar, pelaku BA mengakui bahwa keseluruhan barang bukti tersebut adalah miliknya.
“Untuk pelaku akan disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Juncto Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Saat ini pelaku beserta barang bukti sudah dibawa dan diamankan petugas di Mapolres Tanah Datar untuk diproses sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya.
(Andra)






