Kejati Malut Tetapkan Dua Tersangka, Proyek Istana Taliabu Diduga Kebobolan Rp8 Miliar

More articles

Ternate, Investigasi.News – Langkah tegas akhirnya diambil. Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku Utara resmi menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi jumbo di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PU-PR) Kabupaten Pulau Taliabu. Proyek pembangunan yang bersumber dari APBD 2023 dengan nilai kontrak Rp17,52 miliar itu diduga menjadi ajang bancakan anggaran.

Kasus yang membelit proyek Pembangunan Istana Daerah (Isda) Kabupaten Pulau Taliabu tersebut kini menyeret dugaan kerugian keuangan negara yang mencapai lebih dari Rp8 miliar—angka yang menegaskan betapa brutalnya penyimpangan dalam proyek publik tersebut.

Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, Sufari, melalui Kasi Penkum Kejati Malut Richard Sinaga, menegaskan bahwa penyidik baru menetapkan dua tersangka: S, selaku Pengguna Anggaran (PA), dan MR, pelaksana kegiatan proyek.

Sinaga menekankan bahwa Kejati tidak main-main.

“Apalagi hari ini kita memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia. Tidak ada lagi ruang bagi anggapan publik bahwa kami setengah hati dalam menangani perkara ini,” ujarnya tegas.

Penetapan tersangka ini menjadi sinyal keras bahwa penegak hukum membuka babak baru dalam pengusutan dugaan korupsi di Taliabu—dan siap melangkah lebih jauh bila bukti mengarah ke pihak lain.

Jack

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest