Medan, investigasi.news – Syahril Sinaga (55) warga lingkungan 22, Kelurahan Pekan Labuhan, Kecamatan Medan Labuhan bantah adanya perdamaian dengan mantan istrinya AM, SPd (PNS-red). Syahril mengaku tidak ada tandatangani surat kesepakatan bersama (Surat perdamaian-red). Rabu (10/12/2025).
Kasus perceraian pasangan suami istri (Pasutri) yang masuk ke Pengadilan Agama (PA) Medan dan berlanjut ke Polres Pelabuhan Belawan itu melibatkan dua orang pengacara, masing-masing ISR, S.H sebagai pengacara Syahril sedangkan SL, SH sebagai pengacara AM, S.Pd. Kedua Pengacara Hukum tersebut bertarung untuk memenangkan perkara kliennya.
“Saya tidak pernah tahu soal surat kesepakatan bersama yang dinyatakan sebagai surat perdamaian, apalagi menandatangani surat itu, saya yakin ada orang yang memalsukan tandatangan saya pada surat kesepakatan bersama yang dimaksud”, kata Syahril Sinaga pada wartawan di lorong rumah ngaji Pekan Labuhan.
“Sekarang kasusnya ditangani Polres Pelabuhan Belawan, saya berharap penyidik berkenan memprosesnya memanggil orang orang menandatangani surat kesepakatan bersama tersebut”, harap Syahril.
Syahril juga minta mantan istrinya segera menyelesaikan masalah harta gono gini saat hidup bersamanya.
“Saya hanya minta penyelesaian, berikan hak saya selesai masalah, semoga mantan istri saya itu mau menyelesaikannya sehingga tidak merepotkan orang lain”, kata Syahril.
Mantan istri Syahril berinisial AM yang menjabat sebagai Kepala Sekolah SD Negeri di Pajak Baru Belawan belum berhasil dikonfirmasi. (Man)








