Bukittinggi – Sebagai lembaga perwakilan rakyat yang memiliki fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan, DPRD Kota Bukittinggi kembali menunjukkan perannya dalam merumuskan kebijakan strategis daerah. Melalui rapat paripurna terbuka selama tiga hari berturut-turut, DPRD memastikan setiap regulasi yang lahir benar-benar menjawab kebutuhan perlindungan, keselamatan, dan pelayanan publik bagi masyarakat.
Terhitung sejak Senin hingga Rabu (9–11 Februari 2026), Aula DPRD Kota Bukittinggi menjadi ruang dialektika kebijakan yang membahas isu-isu krusial, mulai dari pencegahan bahaya kebakaran hingga penyediaan angkutan sekolah gratis sebagai bagian dari upaya meningkatkan keselamatan dan kesejahteraan warga.

Pada hari pertama, DPRD menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian Nota Penjelasan dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) strategis, yakni Ranperda tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran serta Ranperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 11 Tahun 2021 tentang Transportasi Darat.
Ketua DPRD Kota Bukittinggi, Syaiful Efendi, Lc, MA, menegaskan bahwa pembahasan regulasi transportasi merupakan bentuk tanggung jawab DPRD dalam memastikan pelayanan publik yang aman dan berkeadilan.
“Transportasi darat tidak hanya soal mobilitas. Ada tiga pilar yang harus menjadi fondasi kebijakan, yakni keselamatan, keamanan, dan pelayanan. Regulasi tidak boleh membiarkan risiko kecelakaan menjadi harga yang dibayar masyarakat,” tegasnya.

Sementara itu, Wakil Wali Kota Bukittinggi Ibnu Asis, yang membacakan hantaran Wali Kota, mengungkapkan bahwa karakter Bukittinggi sebagai kota perdagangan, jasa, pariwisata, dan permukiman padat menjadikannya rawan terhadap kebakaran.
Karena itu, pembaruan regulasi kebakaran dinilai mendesak agar perlindungan masyarakat dapat dilakukan secara terencana, terpadu, dan berkelanjutan.
Ranperda Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran disusun lebih komprehensif dengan menyesuaikan regulasi nasional dan dinamika perkotaan. Substansinya mencakup pencegahan, penanggulangan, hak dan kewajiban, pembinaan, sanksi, hingga penyusunan Rencana Induk Sistem Proteksi Kebakaran dan Penyelamatan (RISPKP), serta penguatan peran serta masyarakat melalui relawan pemadam kebakaran.

Sementara itu, Ranperda Perubahan atas Perda Transportasi Darat diarahkan untuk menjawab kebutuhan aktual masyarakat, antara lain penyediaan angkutan sekolah, penyesuaian perizinan berbasis risiko melalui OSS, peningkatan fasilitas terminal, serta harmonisasi retribusi dengan kebijakan nasional.
Memasuki hari kedua, Selasa (10/2), DPRD menjalankan fungsi pengawasan dan representasi melalui penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi.
Fraksi Gerindra menegaskan bahwa pembentukan Perda tidak boleh sekadar rutinitas legislasi.
“Tanpa evaluasi terukur, perubahan regulasi berpotensi hanya memindahkan persoalan lama ke dalam norma baru,” tegas juru bicara Fraksi Gerindra.
Terkait angkutan sekolah, fraksi ini mempertanyakan kesiapan kajian kebutuhan, skema pembiayaan jangka panjang, serta dampaknya terhadap angkutan umum yang telah ada.
Fraksi PKS memberikan apresiasi atas dua Ranperda tersebut dan optimistis pembahasan mendalam akan menghasilkan produk hukum yang kuat dan berpihak pada keselamatan masyarakat.
Fraksi NasDem menyoroti perlunya pendekatan yang lebih realistis dan aplikatif dalam sistem pencegahan kebakaran agar efektif di lapangan.
Fraksi Karya Kebangsaan menekankan pentingnya pengaturan peran serta masyarakat, sanksi, serta evaluasi problematika kebakaran dan transportasi yang selama ini terjadi, termasuk pengelolaan terminal dan pengujian kendaraan.
Fraksi Demokrat menilai Ranperda sangat relevan dengan kondisi Bukittinggi yang semakin padat dan kompleks. Angkutan sekolah gratis dipandang sebagai bentuk perlindungan sosial dan keselamatan pelajar.
Sementara itu, Fraksi PPP–PAN menilai kedua Ranperda sebagai landasan hukum yang komprehensif dan menekankan pentingnya penyediaan angkutan sekolah yang aman, terjangkau, bahkan gratis sebagai pemenuhan hak dasar anak.

Pada hari ketiga, Rabu (11/2), paripurna ditutup dengan jawaban Wali Kota yang dibacakan Wakil Wali Kota Ibnu Asis.
“Pada prinsipnya, pemerintah daerah menerima segala usulan, saran, dan kritik fraksi sebagai bagian dari proses penyempurnaan kebijakan demi kesejahteraan masyarakat Kota Bukittinggi,” ujarnya.
Pemerintah daerah juga sependapat dengan DPRD bahwa RISPKP harus menjadi instrumen kerja yang aplikatif, bukan sekadar dokumen formal. Sertifikasi petugas keselamatan gedung serta penyusunan SOP tanggap darurat di setiap bangunan akan terus didorong.

Paripurna tiga hari ini menegaskan komitmen DPRD Kota Bukittinggi dalam menjalankan fungsi legislasi dan pengawasan secara aktif, kritis, dan bertanggung jawab, demi mewujudkan kota yang lebih aman, tertib, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.
(Ysi)






