Kementerian ATR/BPN Ambil Alih 27 Ribu Hektare Lahan Terlantar Sejak 2020

More articles

Nasional.l Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) telah mengambil alih sekitar 27.000 hektare (ha) lahan terlantar di Indonesia sejak tahun 2020. Lahan-lahan ini sebelumnya tidak dimanfaatkan sesuai fungsinya, baik yang berstatus Hak Guna Usaha (HGU) maupun Hak Guna Bangunan (HGB).

Menteri ATR/BPN, Nusron, menjelaskan bahwa lahan yang dibiarkan terlantar selama dua tahun akan dievaluasi. Pemerintah mempercepat proses penertiban melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar.

Dengan adanya PP 48 Tahun 2025, proses penertiban tanah terlantar kini jauh lebih cepat. Regulasi terbaru ini mempersingkat durasi menjadi hanya 100 hari.

“Hanya ini mempercepat proses. Kalau dalam PP sebelumnya itu prosesnya membutuhkan, Dulu kan PP-nya namanya PP 20 tahun 2019 itu prosesnya butuh waktu 585 hari. Sekarang dalam PP 48 tahun 2025 itu prosesnya kita bersingkat hanya dalam waktu 100 hari,” ujar Nusron di Kemenko Bidang Pangan, Jakarta Pusat, Selasa (10/2/2026).

Distribusi Lahan ke Bank Tanah

Puluhan ribu hektare lahan terlantar yang telah diambil alih ini, sekitar 27 ribu hektare, dilimpahkan ke Bank Tanah. Lahan-lahan tersebut tersebar di berbagai wilayah, baik di Jawa maupun di luar Jawa.

“Jumlahnya yang terlantar sudah kita serahkan, ada sekitar sudah 27 ribu hektar. Ada di kabupaten di luar Jawa, ada di Jawa,” tambah Nusron.

Pemanfaatan Kembali Lahan Terlantar

Nusron menjelaskan, Bank Tanah akan mendistribusikan kembali lahan yang telah diserahkan. Lahan ini akan diberikan kepada masyarakat yang benar-benar memiliki niat untuk bekerja dan memanfaatkannya.

Berikut adalah perbandingan waktu penertiban lahan terlantar berdasarkan regulasi:

Kalau sampai waktu tertentu tidak dimanfaatkan dan tidak didayagunakan, maka tanah tersebut berpotensi bisa diambil alih oleh negara. Untuk apa? Untuk negara diserahkan lagi kepada rakyat-rakyat yang membutuhkan, yang dengan semangat mendayagunakan. Wong dia ini sudah punya, dikasih negara kesempatan untuk mendayagunakan, kenapa dibiarkan gitu loh,” jelas Nusron. ( Wahyu )

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest