Malang — Sebanyak 250 sertipikat tanah hasil Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) diserahkan kepada warga Desa Ngadireso, Kecamatan Poncokusumo, Kabupaten Malang. Penyerahan sertipikat dilaksanakan secara simbolis di balai desa setempat dan disambut antusias oleh masyarakat penerima 11 Februari 2026.
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam memberikan kepastian hukum atas hak tanah masyarakat. Dengan diterimanya sertipikat tersebut, warga Desa Ngadireso kini memiliki bukti kepemilikan tanah yang sah dan diakui secara hukum.
Kepala Desa Ngadireso dalam sambutannya menyampaikan rasa syukur dan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah mendukung terselenggaranya program PTSL di wilayahnya. Ia berharap sertipikat yang telah diterima dapat dimanfaatkan secara bijak oleh masyarakat.
“Program PTSL ini sangat membantu warga kami. Dengan adanya sertipikat, masyarakat memiliki kepastian hukum atas tanahnya sehingga dapat memberikan rasa aman dan meningkatkan kesejahteraan,” ujarnya.
Sementara itu, perwakilan Kantor Pertanahan Kabupaten Malang menjelaskan bahwa PTSL merupakan program strategis nasional yang bertujuan mempercepat pendaftaran seluruh bidang tanah di Indonesia. Selain memberikan kepastian hukum, sertipikat tanah juga dapat dimanfaatkan sebagai akses permodalan bagi masyarakat sepanjang digunakan untuk kegiatan produktif.
Salah seorang warga penerima sertipikat mengaku senang dan terbantu dengan adanya program tersebut. Ia menuturkan bahwa proses pengurusan melalui PTSL relatif mudah dan terjangkau dibandingkan pengurusan secara mandiri.
Dengan diserahkannya 250 sertipikat ini, diharapkan seluruh bidang tanah di Desa Ngadireso secara bertahap dapat terdaftar secara lengkap sehingga mendukung tertib administrasi pertanahan serta mencegah terjadinya sengketa di kemudian hari.
Guh






