NTT | Investigasi.News —
Dukungan profesional dan solidaritas sesama advokat disampaikan oleh Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.LO., C.PIM. kepada Advokat Cosmas Jo Oko, S.H., menyusul sikap dan pandangan hukum yang disampaikan Cosmas dalam konteks penegakan hukum pidana yang tengah menjadi perhatian publik.
Pernyataan tersebut muncul di tengah berkembangnya narasi publik yang mempertanyakan pandangan hukum Cosmas Jo Oko terkait polemik penegakan hukum pidana. Rikha menilai, narasi semacam itu berpotensi mengaburkan prinsip dasar profesi advokat dan proses hukum yang seharusnya dijalankan secara objektif.
Dalam pernyataan resminya, Rikha menegaskan bahwa pandangan hukum yang disampaikan Cosmas Jo Oko merupakan pendapat hukum profesional yang sah, berada dalam koridor etika advokat, serta dilindungi oleh prinsip due process of law dan hukum acara pidana.
“Sebagai sesama advokat, saya menilai Rekan Cosmas Jo Oko telah bertindak sesuai koridor profesi, mengedepankan kehati-hatian dan penghormatan terhadap proses hukum. Pendapat hukum yang disampaikan tidak dapat dimaknai sebagai informasi sesat,” tegas Rikha.
Rikha menekankan bahwa penyampaian pandangan hukum, kritik prosedural, maupun klarifikasi atas proses penegakan hukum merupakan hak konstitusional sekaligus kewajiban moral advokat dalam negara hukum. Oleh karena itu, perbedaan tafsir hukum tidak boleh disikapi dengan pelabelan negatif yang berpotensi merusak marwah profesi advokat.
Menurutnya, upaya mendiskreditkan integritas rekan sejawat karena perbedaan pandangan hukum justru bertentangan dengan prinsip independensi profesi advokat yang dijamin oleh undang-undang.
Lebih jauh, Rikha berpandangan bahwa Cosmas Jo Oko justru menjalankan fungsi fundamental advokat sebagai penjaga prosedur hukum dan penyeimbang kekuasaan, agar proses penegakan hukum tidak menyimpang akibat tekanan opini publik atau narasi yang berkembang di luar mekanisme hukum. “Advokat tidak diukur dari seberapa keras ia berbicara, tetapi dari seberapa konsisten ia menjaga hukum dan etika,” ujar Rikha.
Dalam pernyataan tersebut, Rikha Permatasari secara eksplisit menyampaikan tiga sikap utama, yakni:
1. Mendukung penuh sikap profesional Advokat Cosmas Jo Oko, S.H.
2. Menolak segala bentuk penggiringan opini yang melemahkan marwah profesi advokat
3. Menegaskan bahwa hukum harus ditegakkan melalui prosedur, bukan tekanan opini atau labelisasi
Pernyataan dukungan ini sekaligus menjadi pengingat bahwa dalam negara hukum, ruang perbedaan pandangan yuridis merupakan bagian tak terpisahkan dari proses pencarian keadilan. Perbedaan tafsir hukum seharusnya diuji melalui mekanisme hukum dan argumentasi rasional, bukan melalui tekanan opini publik ataupun upaya delegitimasi personal terhadap profesi advokat.
Severinus T. Laga






