SINGOSARI — Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Malang, Dr. Ir. Budiar, M.Si., secara resmi membuka kegiatan Sosialisasi Perubahan Standar Harga Satuan (SHS) Tahun Anggaran 2026. Kegiatan ini berlangsung di Cemara Ballroom Function Hall, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang, Rabu (11/2) pagi.
Sekda Kabupaten Malang hadir didampingi Kepala Bagian Administrasi Pembangunan Setda Kabupaten Malang, Throy Syahriar, S.E., M.M. Sosialisasi tersebut diikuti jajaran pejabat struktural serta perwakilan perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Malang.
Dalam sambutannya, Sekda Budiar menegaskan bahwa perubahan Standar Harga Satuan merupakan langkah strategis guna menyesuaikan dinamika perkembangan harga pasar sekaligus memperkuat kualitas perencanaan dan penganggaran daerah agar lebih akurat, transparan, dan akuntabel.
“Standar Harga Satuan menjadi pedoman utama dalam penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) perangkat daerah. Karena itu, setiap perubahan harus dipahami secara utuh agar tidak menimbulkan kendala, baik dalam tahap perencanaan maupun pelaksanaan kegiatan,” tegasnya.
Ia menambahkan, sosialisasi ini memiliki peran penting dalam mendukung penyusunan dokumen perencanaan dan penganggaran Tahun Anggaran 2026 agar selaras dengan perkembangan regulasi, kondisi ekonomi, serta kebutuhan riil pelaksanaan program dan kegiatan di Kabupaten Malang.
“Dengan adanya penyesuaian SHS ini, saya berharap seluruh perangkat daerah memiliki persepsi dan pemahaman yang sama dalam menyusun RKA. Keseragaman pemahaman sangat penting untuk menjaga kualitas dokumen perencanaan serta meminimalkan potensi permasalahan pada tahap pelaksanaan dan pengawasan anggaran,” jelasnya.
Lebih lanjut, Sekda menekankan bahwa Standar Harga Satuan yang disusun secara komprehensif dan berbasis kondisi aktual di lapangan akan mendorong belanja daerah yang lebih tepat sasaran, efisien, dan akuntabel. Menurutnya, penguatan kualitas belanja daerah tidak hanya diukur dari tingkat penyerapan anggaran, tetapi juga dari capaian kinerja dan manfaat nyata yang dirasakan masyarakat.
Sementara itu, Kepala Bagian Administrasi Pembangunan Setda Kabupaten Malang, Throy Syahriar, dalam laporannya menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi ini merupakan tindak lanjut dari ditetapkannya Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2025 tentang Standar Harga Satuan Regional.
Regulasi tersebut menjadi dasar penyesuaian Peraturan Bupati Malang tentang Standar Harga Satuan Tahun Anggaran 2026 agar selaras dengan kondisi regional, prinsip efisiensi, serta akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.
Sejalan dengan ketentuan tersebut, Pemerintah Kabupaten Malang telah melakukan penyesuaian Standar Harga Satuan, baik dari aspek struktur, klasifikasi belanja, maupun besaran satuan harga. Penyesuaian tersebut ditetapkan melalui Keputusan Bupati Malang Nomor 100.3.3.2/776/35.07.013/2025 tentang Perubahan Standar Harga Satuan Tahun Anggaran 2026, yang ditetapkan pada 17 Desember 2025.
“Melalui penetapan ini, diharapkan Standar Harga Satuan tidak hanya menjadi acuan administratif, tetapi juga mencerminkan kondisi riil harga pasar di daerah serta mendukung peningkatan kualitas belanja yang lebih efektif, efisien, dan tepat sasaran,” pungkasnya.
Guh






