Syarat Media yang Ditetapkan FORKOPIMDA Plus Manggarai Barat Dinilai Melampaui Kewenangan, Berpotensi Langgar UU Pers

More articles

LABUAN BAJO | Investigasi.News — Keputusan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (FORKOPIMDA) Plus Kabupaten Manggarai Barat yang menetapkan syarat bagi media dan wartawan kini menjadi sorotan serius dari perspektif hukum tata negara dan hukum pers. Kebijakan tersebut dinilai berpotensi melampaui kewenangan (ultra vires) serta beririsan langsung dengan pembatasan kemerdekaan pers yang dijamin konstitusi.

Dokumen resmi bertajuk Hasil Rapat FORKOPIMDA Plus yang digelar pada 9 Februari 2026 di Ruang Rapat Bupati Manggarai Barat, menyebutkan sejumlah syarat administratif yang harus dipenuhi media untuk beroperasi. Dokumen itu ditandatangani oleh Kepala Dinas Pariwisata, Ekonomi Kreatif dan Kebudayaan Kabupaten Manggarai Barat pada 10 Februari 2026.

Rapat tersebut dipimpin oleh Bupati dan Wakil Bupati Manggarai Barat dan dihadiri unsur lengkap penegak hukum dan aparat negara, termasuk Kejaksaan, Kepolisian, Pengadilan Negeri, TNI, Imigrasi, Bea Cukai, KSOP, hingga otoritas bandara.

Dalam dokumen tersebut, FORKOPIMDA Plus menetapkan bahwa media dan wartawan harus:

1. Berbadan hukum dan memiliki kantor tetap;
2. Wartawan memiliki UKW;
3. Media memiliki NIB;
4. Memiliki kartu pers;
5. Media telah diverifikasi Dewan Pers;
6. Wartawan memiliki gaji;
7. Seluruh urusan media berkoordinasi langsung dengan Kepala Dinas Pariwisata.

Secara yuridis, keputusan ini bukan produk undang-undang, bukan peraturan daerah, dan bukan pula peraturan kepala daerah.
Namun substansinya berimplikasi langsung terhadap pelaksanaan hak konstitusional warga negara, khususnya kebebasan pers.

FORKOPIMDA secara hukum adalah forum koordinasi, bukan lembaga pembentuk norma. Tidak ada satu pun peraturan perundang-undangan yang memberi kewenangan kepada FORKOPIMDA untuk:

1. Menentukan syarat legal wartawan;
2. Membatasi operasional media;
3. Menyaring media berdasarkan status administratif.

Dalam hierarki peraturan perundang-undangan (UU No. 12 Tahun 2011 jo. UU No. 13 Tahun 2022), hasil rapat FORKOPIMDA tidak memiliki kekuatan mengikat umum, apalagi untuk membatasi hak yang dijamin oleh:

1. Pasal 28F UUD 1945 (hak memperoleh dan menyampaikan informasi);
2. Pasal 4 UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers

UU Pers tidak pernah menjadikan UKW sebagai syarat sah profesi wartawan. Dewan Pers sendiri menegaskan UKW bersifat opsional dan pembinaan, bukan legalisasi. Hal yang sama berlaku pada verifikasi Dewan Pers. Secara hukum:

1. Media tidak terverifikasi ≠ media ilegal;
2. Verifikasi tidak menentukan sah atau tidaknya aktivitas jurnalistik.

Dengan menjadikan UKW dan verifikasi sebagai syarat wajib, kebijakan ini berpotensi mengubah norma nonmengikat menjadi kewajiban hukum, tanpa dasar regulasi. Ketentuan bahwa seluruh urusan media harus berkoordinasi langsung dengan Kepala Dinas Pariwisata menimbulkan persoalan serius secara hukum:

1. Kepala dinas adalah bagian dari eksekutif yang justru menjadi objek liputan pers;
2. Koordinasi wajib membuka ruang kontrol, filtrasi, dan pembatasan akses informasi.

Dalam hukum pers, ini dapat dikualifikasikan sebagai hambatan tidak langsung terhadap kerja jurnalistik sebagaimana dilarang Pasal 18 ayat (1) UU Pers, yang mengancam pidana bagi pihak yang menghalangi kemerdekaan pers.

Selain itu penetapan syarat wartawan harus memiliki gaji tidak memiliki dasar dalam: UU Pers; UU Ketenagakerjaan; dan Regulasi Dewan Pers. Banyak jurnalis bekerja sebagai kontributor, stringer, atau freelancer yang sah secara hukum. Negara tidak memiliki kewenangan menentukan model hubungan kerja jurnalistik. Ketentuan ini berpotensi diskriminatif dan menyingkirkan pers lokal serta jurnalisme independen.

Apabila kebijakan ini diimplementasikan dalam bentuk penolakan liputan, pembatasan akses, atau tindakan represif terhadap media dan wartawan, maka dapat berimplikasi pada dugaan:

1. Maladministrasi (UU No. 37 Tahun 2008);
2. Pelanggaran hak konstitusional;
3. Tindak pidana penghalangan kerja pers.

Secara hukum, tanggung jawab tidak hanya melekat pada pejabat penandatangan, tetapi juga pada pihak yang mengeksekusi atau memerintahkan pembatasan tersebut.

Keputusan FORKOPIMDA Manggarai Barat berpotensi cacat kewenangan dan cacat substansi hukum. Penataan pers tidak boleh dilakukan dengan cara:

1. Menggeser pembinaan menjadi pengendalian;
2. Mengubah forum koordinasi menjadi otoritas regulatif;
3. Menempatkan pers di bawah struktur eksekutif.

Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih membuka ruang hak jawab dan klarifikasi resmi dari Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat, FORKOPIMDA, serta Dinas Pariwisata, Ekonomi Kreatif dan Kebudayaan Kabupaten Manggarai Barat untuk menjelaskan dasar hukum, maksud, dan mekanisme penerapan kebijakan tersebut.
Kemerdekaan pers merupakan hak konstitusional yang tidak dapat dibatasi oleh forum koordinasi administratif.

Severinus T. Laga

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest