Batam, Investigasi.news – Dua perwira Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepulauan Riau (Kepri) diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) setelah terbukti melakukan pemerasan terhadap pengguna narkotika yang diamankan di Batam pada akhir 2024.
Mereka memaksa korban mengajukan pinjaman online (pinjol) sebesar Rp 20 juta sebagai syarat penyelesaian kasus.
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, mengatakan pemecatan dilakukan pada Jumat (7/3/2025). Salah satu perwira yang diberhentikan adalah mantan Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Kepri, Kompol CP.
Kompol CP dan satu perwira lainnya sudah diputuskan PTDH Jumat kemarin. Keduanya terbukti melakukan pemerasan terhadap korban,” ujar Pandra saat dikonfirmasi melalui telepon, Senin (10/3/2025).
Pandra membenarkan bahwa para pelaku memeras korban dengan cara memaksa mereka mengajukan pinjaman online sebesar Rp 20 juta. Pinjaman itu diajukan sendiri oleh korban menggunakan KTP pribadinya.
Adapun korban yang dalam tekanan, terpaksa mengikuti permintaan para pelaku agar kasusnya segera terselesaikan,” ungkapnya.
Selain dua perwira tersebut, tujuh personel Ditresnarkoba Polda Kepri lainnya dijatuhi sanksi demosi atau pemindahan jabatan serta penurunan pangkat.
Total personel yang terlibat dalam kasus ini ada sembilan. Sebanyak tujuh personel lainnya dikenakan demosi,” jelas Pandra.
Pandra menambahkan, keputusan Majelis Kode Etik mempertimbangkan berbagai faktor sebelum menjatuhkan sanksi PTDH dan demosi. Bagi dua perwira yang dipecat, termasuk Kompol CP, sanksi ini merupakan akumulasi dari pelanggaran sebelumnya.
Kompol CP sudah memiliki catatan buruk terkait penyalahgunaan kewenangan dan jabatan. Ia sudah tiga kali menjalani sidang kode etik, dan keputusan PTDH ini merupakan akumulasi dari perbuatannya,” tegasnya.
Terkait upaya banding yang diajukan oleh eks personel Ditresnarkoba Polda Kepri, Pandra menegaskan bahwa hal tersebut merupakan hak setiap anggota polisi.
Namun, ia menekankan bahwa keputusan Polda Kepri telah diambil sesuai prosedur yang berlaku.
Informasi mengenai banding dari personel yang di-PTDH adalah hak mereka, tetapi kami telah menjalankan semua prosedur dengan transparan dan sesuai aturan,” ujarnya.
Pandra menegaskan bahwa keputusan tegas terhadap sembilan personel Ditresnarkoba ini merupakan bagian dari komitmen Kapolda Kepri, Irjen Pol Asep Safrudin, dalam menegakkan disiplin di tubuh kepolisian.
Ini adalah tindakan tegas dari Kapolda Kepri, Irjen Pol Asep Safrudin, sesuai dengan commander wish beliau. Kami menerapkan sistem reward and punishment secara jelas. Personel yang melakukan pelanggaran akan diproses cepat dan transparan, sementara mereka yang berprestasi akan mendapatkan penghargaan,” ujar Pandra.
(Fransisco chrons)