Diduga Limbah Pengerukan Proyek Energi Dibuang ke Darat, Pengawasan Lingkungan Dipertanyakan

More articles

BATAM – Aktivitas penimbunan lumpur dalam jumlah besar di kawasan industri Kabil, Batam, memicu sorotan. Material yang diduga berasal dari proyek pendalaman kolam milik PT Pertamina Energy Terminal terlihat ditimbun di lahan kosong di samping PT Batam Mulia. Praktik ini menimbulkan pertanyaan serius terkait pengawasan serta kepatuhan terhadap aturan lingkungan.

Pantauan di lapangan menunjukkan dump truk keluar-masuk hampir tanpa henti. Kendaraan berat itu mengangkut lumpur basah bercampur tanah, lalu menumpahkannya langsung di lokasi penimbunan.

Dampaknya terlihat jelas. Jalan di sekitar lokasi berubah kotor dan berlumpur. Sejumlah material bahkan tercecer hingga ke badan jalan yang digunakan kendaraan umum.

Kondisi tersebut membuat area industri itu tampak seperti tempat pembuangan terbuka. Padahal, material hasil pengerukan kolam pelabuhan tidak selalu sekadar tanah biasa.

Sedimen dari dasar perairan kerap mengandung lumpur halus, residu minyak, hingga unsur kimia tertentu. Karena itu, material pengerukan umumnya harus melalui pengujian terlebih dahulu sebelum dipindahkan atau dibuang ke daratan.

Namun di lokasi Kabil, aktivitas penimbunan berlangsung secara terbuka tanpa papan proyek maupun informasi kegiatan. Tidak ada pula penjelasan kepada publik mengenai status izin lingkungan dari aktivitas tersebut.

Seorang pekerja yang ditemui di lokasi bahkan menyebut asal material tersebut berasal dari proyek milik Pertamina.

“Lumpur ini dari Pertamina, dari pengerukan kolam di sana,” ujarnya saat ditemui di lokasi, Rabu (11/3).

Informasi yang beredar di lapangan juga menyebutkan lahan tempat penimbunan material itu diduga milik seseorang berinisial AG. Hingga kini belum ada penjelasan resmi apakah lokasi tersebut memiliki izin sebagai tempat penampungan material hasil pengerukan.

Situasi ini memunculkan dugaan bahwa material dari proyek pendalaman kolam tersebut dipindahkan ke daratan tanpa transparansi kepada publik maupun pengawasan yang jelas dari instansi terkait.

Bagi pengguna jalan di kawasan Kabil, dampaknya sudah terasa langsung. Intensitas lalu lintas dump truk membuat jalan menjadi licin saat hujan dan berdebu saat cuaca panas.

“Truknya ramai sekali keluar masuk. Jalan jadi kotor, kadang lumpurnya jatuh ke jalan,” keluh seorang pengguna jalan yang melintas di kawasan tersebut.

Kondisi ini pun memunculkan pertanyaan lebih besar: di mana pengawasan pemerintah ketika aktivitas penimbunan lumpur dalam jumlah besar berlangsung secara terbuka di kawasan industri strategis?

Apakah kegiatan ini telah mengantongi izin lingkungan? Apakah material yang dipindahkan telah melalui uji kandungan sedimen? Atau justru praktik ini berjalan tanpa pengawasan yang memadai?

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Pertamina Energy Terminal belum memberikan keterangan resmi terkait proyek pendalaman kolam tersebut maupun alasan material hasil pengerukan ditimbun di lahan yang disebut milik AG.

Jika benar material dari proyek energi itu dipindahkan tanpa mekanisme pengelolaan lingkungan yang ketat, maka persoalan ini bukan sekadar urusan teknis proyek. Hal tersebut berpotensi menjadi isu serius yang menyangkut keselamatan lingkungan serta akuntabilitas pengawasan di Batam.

Publik kini menunggu langkah tegas dari instansi pengawas. Tanpa tindakan yang jelas, praktik pembuangan material proyek seperti ini dikhawatirkan dapat membuka celah bagi pelanggaran lingkungan lainnya di kawasan industri Batam.

Fransisco Chrons

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest