NTT,Investigasi.News – Kasus yang menyeret seorang istri prajurit TNI Angkatan Darat berpangkat Serma (K) berinisial WS menjadi sorotan publik setelah ia justru ditetapkan sebagai tersangka usai melaporkan dugaan perselingkuhan dan perzinahan suaminya yang berpangkat Letkol berinisial AFM. Peristiwa ini memunculkan pertanyaan serius mengenai prinsip keadilan dan kesetaraan di hadapan hukum.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, laporan terkait dugaan perselingkuhan dan perzinahan tersebut sebelumnya telah disampaikan ke Denpom 5/III Bandung dengan nomor laporan LP/A-39/XI/2025. Namun dalam perkembangan perkara, pelapor justru diposisikan sebagai tersangka, situasi yang memicu kritik dari berbagai kalangan.
Praktisi hukum nasional Advokat Rikha Permatasari, menilai bahwa setiap warga negara memiliki hak konstitusional untuk melaporkan dugaan tindak pidana tanpa rasa takut dikriminalisasi.
Menurutnya, dalam sistem hukum Indonesia, pelaporan dugaan tindak pidana merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam membantu penegakan hukum. Oleh karena itu, pelapor semestinya mendapatkan perlindungan hukum selama laporan tersebut disampaikan dengan itikad baik.
“Apabila benar seorang istri sah melaporkan dugaan perselingkuhan atau perzinahan suaminya, maka secara hukum ia seharusnya diposisikan sebagai pelapor dan pihak yang dilindungi, bukan justru dijadikan tersangka tanpa dasar hukum yang jelas,” ujar Rikha dalam keterangan tertulisnya.
Ia juga menekankan pentingnya penerapan prinsip equality before the law atau persamaan di hadapan hukum. Prinsip ini merupakan salah satu asas fundamental dalam negara hukum yang mengharuskan setiap orang diperlakukan sama tanpa memandang jabatan, kedudukan, ataupun status sosial.
“Penegakan hukum tidak boleh tebang pilih. Jika ada dugaan perlindungan terhadap pihak tertentu karena jabatan atau kedudukan, hal ini tentu akan mencederai rasa keadilan masyarakat,” tegasnya.
Rikha menambahkan bahwa dalam sistem penegakan hukum, termasuk di lingkungan militer, setiap dugaan pelanggaran harus diproses secara objektif dan transparan oleh aparat berwenang.
Menurutnya, apabila benar seorang korban bersama dua anaknya justru diposisikan sebagai tersangka, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan ketidakpercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
Karena itu, ia mendesak agar proses hukum dalam perkara ini dilakukan secara transparan dan profesional. Selain itu, laporan dugaan perselingkuhan dan perzinahan yang telah diajukan juga harus diperiksa secara objektif.
“Tidak boleh ada kriminalisasi terhadap pelapor. Institusi penegak hukum harus menunjukkan bahwa hukum benar-benar tegak lurus dan tidak tebang pilih,” katanya.
Ia menegaskan bahwa dalam negara hukum, keadilan tidak boleh dikalahkan oleh kekuasaan. Negara, kata dia, tidak boleh membiarkan korban berubah menjadi tersangka sementara dugaan pelanggaran oleh pihak lain tidak diproses. “Pada akhirnya, keadilan bukan hanya tentang siapa yang berkuasa, tetapi siapa yang dilindungi oleh hukum,” tutupnya.
Severinus T. Laga








