Jepara,investigasi.news. – Operasi penertiban yang digelar Satpol PP Kabupaten Jepara pada Selasa malam, 10 Maret 2026, kembali menemukan aktivitas hiburan malam yang diduga masih berlangsung di tengah larangan kegiatan karaoke selama bulan Ramadan.
Dalam patroli tersebut, petugas mendatangi Cafe Takamas di Desa Kedungcino, Jepara, setelah menerima aduan masyarakat mengenai dugaan aktivitas hiburan malam yang tetap berjalan.
Saat pemeriksaan di lokasi, petugas menemukan aktivitas karaoke di dalam ruangan lengkap dengan perangkat karaoke, sejumlah tamu, keberadaan LC (Ladies Companion), serta minuman keras.
Razia Berawal dari Patroli Rutin
PPNS Satpol PP Jepara, Zamroni, menjelaskan bahwa operasi tersebut merupakan patroli rutin yang dilakukan untuk memastikan tidak ada pelanggaran terhadap aturan yang berlaku selama Ramadan.
“Patroli ini merupakan kegiatan rutin untuk mengawasi tempat-tempat yang diduga masih beroperasi selama Ramadan,” ujarnya.
Dalam patroli tersebut, petugas menyisir sejumlah titik yang selama ini dikenal rawan aktivitas hiburan malam, seperti kawasan Pungkruk, Galaxy Mororejo, kawasan wisata Pantai Bandengan, hingga akhirnya menuju Cafe Takamas Kedungcino.
Temuan Karaoke, LC dan Miras
Petugas menemukan aktivitas karaoke sedang berlangsung di dalam ruangan. Di lokasi juga ditemukan keberadaan beberapa LC dan minuman keras.
Beberapa tamu diketahui sedang berada di dalam ruangan ketika razia dilakukan, sehingga petugas langsung melakukan pemeriksaan dan pendataan terhadap mereka yang berada di tempat tersebut.
Tiga orang LC kemudian diamankan untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Pengakuan LC
Salah satu LC berinisial Li mengaku dirinya berada di lokasi karena diajak temannya yang sedang melakukan aktivitas karaoke.
Meski mengaku tidak ikut bernyanyi, Li menyebut memang terdapat karaoke dan minuman keras di dalam ruangan.
“Saya memang tidak karaoke, hanya diajak teman. Tapi di situ memang ada karaoke dan ada minuman keras, saya juga ikut minum,” ungkapnya saat dimintai keterangan di kantor Satpol PP.
LC lainnya berinisial EF juga menyampaikan bahwa dirinya datang karena diundang oleh pihak cafe. Ia juga mengakui adanya minuman keras di tempat tersebut.
Namun EF menyatakan selama bulan Ramadan dirinya bersedia tidak lagi bekerja di tempat karaoke.
Pengelola Tidak Hadir Saat Dipanggil
PPNS Satpol PP Jepara, Hari Prasetyo, menyampaikan bahwa pihak pengelola cafe sebenarnya telah dipanggil untuk dimintai klarifikasi terkait temuan tersebut.
Namun hingga proses penanganan terhadap para LC selesai, pengelola cafe tidak hadir memenuhi panggilan Satpol PP.
“Pengelola sudah kami undang untuk klarifikasi. Jika tetap tidak hadir, kami akan melayangkan pemanggilan ulang secara resmi,” tegasnya.
Pengelola Bantah Sediakan LC dan Miras
Sehari setelah razia, media mendatangi Cafe Takamas Kedungcino pada Rabu malam. Kondisi cafe tampak sepi tanpa aktivitas.
Pengelola cafe, Rosyikun, memberikan penjelasan yang berbeda dari temuan petugas.
Ia mengakui bahwa di tempat tersebut memang terdapat fasilitas karaoke, namun membantah menyediakan LC maupun menjual minuman keras.
Menurutnya, tiga LC yang diamankan Satpol PP bukan berasal dari pihak manajemen cafe.
“Kalau LC itu kami tidak tahu dan tidak merasa menyediakan. Mereka datang sendiri atau bersama tamu,” ujarnya.
Terkait minuman keras, Rosyikun juga membantah pihaknya menjual miras di cafe tersebut.
Ia mengatakan pihak cafe hanya membantu mencarikan minuman jika ada tamu yang meminta.
“Kami tidak menyediakan miras. Kalau tamu minta biasanya kami carikan dari luar. Kalau tamu membawa dari luar biasanya dikenakan cash Rp100 ribu,” jelasnya.
Mengaku Tidak Pernah Terima Edaran Larangan Karaoke
Rosyikun juga mengaku bahwa pihak cafe tidak pernah menerima surat edaran dari pemerintah terkait larangan aktivitas karaoke selama bulan Ramadan.
“Kalau dari Satpol PP kami belum pernah menerima edaran itu. Dari kepolisian hanya ada himbauan lisan dari Babinkamtibmas bahwa penjualan miras tidak boleh,” katanya.
Menurutnya, himbauan tersebut hanya berkaitan dengan larangan menjual minuman keras, bukan larangan membuka cafe atau aktivitas karaoke.
Alasan Mangkir dari Panggilan Satpol PP
Terkait ketidakhadirannya saat dipanggil Satpol PP, Rosyikun mengaku panggilan tersebut hanya disampaikan melalui resepsionis.
Ia juga menyebut tidak dapat hadir karena harus mengantar anak, sementara panggilan tersebut bersifat mendadak.
Satpol PP Tegaskan Larangan Sudah Disepakati
Sementara itu Kepala Satpol PP dan Damkar Kabupaten Jepara, Edy Marwoto, menegaskan bahwa operasi penertiban tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil rapat Forkopimda bersama Bupati Jepara.
Dalam rapat tersebut telah disepakati bahwa selama bulan Ramadan seluruh aktivitas karaoke dan peredaran minuman keras harus dihentikan.
“Kegiatan operasi ini merupakan tindak lanjut dari hasil rapat Forkopimda bersama Bupati Jepara. Selama bulan Ramadan karaoke dan peredaran miras harus dihentikan,” tegas Edy Marwoto.
Satpol PP juga memastikan pengawasan akan diperketat hingga 24 jam di sejumlah lokasi yang dinilai rawan pelanggaran.
Langkah ini dilakukan untuk menjaga ketertiban serta menghormati suasana bulan suci Ramadan di Kabupaten Jepara.
Operasi tersebut sekaligus menjadi peringatan keras bagi para pelaku usaha hiburan malam agar tidak mencoba mengakali aturan yang telah ditetapkan pemerintah daerah.
Petrus








