Tiga Laporan Polisi Mandek, Dugaan Korupsi Bantuan Seroja di Kupang Picu Gelombang Protes

More articles

Kupang, Investigasi.News – Dugaan korupsi dana bantuan bagi korban Badai Seroja 2021 di Kabupaten Kupang kembali menjadi sorotan publik. Hingga kini, tiga laporan polisi yang telah disampaikan ke aparat penegak hukum disebut belum menunjukkan perkembangan signifikan, bahkan belum ada penetapan tersangka.

Ketua Umum Lembaga Pengawas Penyelenggara Trias Politika Republik Indonesia (LP2TRI), Hendrikus Djawa, menilai lambannya penanganan perkara tersebut menimbulkan kekecewaan luas di tengah masyarakat, khususnya para korban bencana yang seharusnya menerima bantuan.

Menurut Hendrikus, laporan pertama terkait dugaan korupsi bantuan Seroja dilaporkan ke Polda NTT pada 13 Mei 2024 melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus. Laporan itu merujuk pada hasil rekomendasi DPRD Kabupaten Kupang yang meminta dugaan penyimpangan bantuan Seroja diusut secara hukum.

Laporan kedua kemudian disampaikan langsung oleh LP2TRI ke Kepolisian Resor Kupang dan diterima oleh Kapolres Kupang pada 30 Juli 2024, dengan substansi dugaan korupsi bantuan bagi masyarakat terdampak bencana di Kabupaten Kupang.

Sementara itu, laporan ketiga diajukan ke bagian Reserse Kriminal Umum Polda NTT pada 25 Februari 2026 terkait dugaan tindak pidana penggelapan dana bantuan Seroja yang diduga melibatkan Yosef Lede, Bupati Kupang.

“Sudah tiga laporan polisi masuk, tetapi sampai sekarang belum ada penetapan tersangka. Kondisi ini menimbulkan kecurigaan publik dan memicu aksi demonstrasi karena masyarakat menilai proses hukum berjalan sangat lambat,” kata Hendrikus kepada media Investigasi.News.

Ia juga mengungkapkan bahwa dirinya justru menghadapi proses hukum yang menurutnya merupakan bentuk kriminalisasi. Hendrikus menyebut dirinya ditangkap oleh pihak Polres Kupang pada 2 September 2025 tanpa adanya laporan polisi yang jelas.

Selain itu, ia juga dilaporkan ke Unit Cyber Crime Polda NTT oleh Bupati Kupang terkait dugaan pelanggaran di ruang digital. “Alih-alih mengusut dugaan korupsi bantuan bagi korban Seroja, justru aktivis yang bersuara kritis yang diproses hukum. Ini menimbulkan pertanyaan besar di tengah masyarakat,” ujarnya.

LP2TRI mendesak Polda NTT dan Polres Kupang untuk membuka secara transparan perkembangan penanganan tiga laporan tersebut serta memastikan proses hukum berjalan profesional dan tidak tebang pilih.

Kasus dugaan penyimpangan bantuan Badai Seroja dinilai sangat sensitif karena bantuan tersebut seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat yang terdampak bencana di berbagai wilayah di Nusa Tenggara Timur, termasuk Kabupaten Kupang.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polda NTT maupun Polres Kupang belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan penanganan kasus tersebut.

Severinus T. Laga

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest