Warga Tlogoayu Padati Lokasi Sidang Lapangan Sengketa Tanah 21 Tahun, Hakim Turun Langsung Periksa Objek

More articles

PATI — Puluhan warga Desa Tlogoayu, Kecamatan Gabus, Kabupaten Pati, memadati lokasi sengketa tanah saat Pengadilan Negeri (PN) Pati menggelar sidang lanjutan perkara perdata antara Pemerintah Desa Tlogoayu melawan Sunarti dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Pati, Rabu (11/3/2026).

Sidang keempat tersebut beragenda pemeriksaan objek setempat (PS), di mana majelis hakim turun langsung ke lokasi tanah yang menjadi pokok sengketa. Lahan seluas 2.280 meter persegi itu kini telah berdiri sejumlah fasilitas umum, antara lain madrasah, Polindes, dan lapangan desa.

Majelis hakim bersama para pihak berperkara melakukan pengecekan batas tanah serta kondisi fisik objek sengketa yang selama ini menjadi polemik panjang di Desa Tlogoayu. Proses pemeriksaan berlangsung di bawah pengamanan ketat aparat Polresta Pati dan Polsek Gabus untuk mengantisipasi potensi kericuhan di tengah membludaknya warga yang ingin menyaksikan jalannya sidang lapangan.

Perkara ini menyita perhatian publik karena telah berlangsung lebih dari 21 tahun dan melibatkan sejumlah institusi pemerintahan.

Sunarti, pemegang Sertifikat Hak Milik (SHM) atas tanah tersebut, mengaku selama bertahun-tahun tidak pernah mendapatkan kejelasan mengenai status lahannya. Ia bahkan merasa diperlakukan tidak adil oleh pemerintah desa.

“Saya ini warga desa sini, tapi bertahun-tahun hidup tidak nyaman. Setiap tahun saya bayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB-P2), tapi ketika meminta SPPT sebagai bukti pembayaran, perangkat desa tidak pernah memberikannya,” ujar Sunarti kepada wartawan usai sidang pemeriksaan objek.

Sunarti juga membantah keras klaim Pemerintah Desa Tlogoayu yang menyatakan tanah tersebut merupakan hasil tukar guling dengan tanah desa (bondo deso) pada tahun 1975.

Menurutnya, hingga kini tidak pernah ada dokumen autentik yang membuktikan proses tukar guling tersebut.

“Yang bayar pajak saya sendiri. Kalau memang sudah tukar guling dengan desa, kenapa saya yang terus bayar pajaknya? Tukar guling itu tidak pernah ada,” tegasnya.

Kuasa hukum Sunarti, Zulraihan SH, MH, yang didampingi tim advokat Elang Tiga Hambalang, Lukman Bawazier dan Taufik Hidayat, menilai kliennya telah lama mengalami perlakuan diskriminatif di lingkungan desanya sendiri.

Menurutnya, ketidakpastian hukum yang dialami Sunarti selama puluhan tahun menjadi alasan kuat bagi kliennya untuk menempuh jalur hukum.

“Klien kami adalah warga desa yang sah, tetapi selama bertahun-tahun tidak mendapatkan pelayanan administratif yang layak dari pemerintah desa. Ini bentuk diskriminasi yang tidak bisa dibiarkan,” kata Zulraihan.

Ia juga mempertanyakan dasar klaim tukar guling yang diajukan pihak penggugat.

Menurutnya, tukar guling aset desa tidak bisa dilakukan secara lisan, melainkan harus melalui prosedur resmi dan didukung dokumen yang sah.

“Harus ada dokumen autentik, persetujuan pejabat berwenang, serta proses administrasi yang jelas, termasuk balik nama. Faktanya, klien kami justru memiliki SHM yang sah secara hukum,” ujarnya.

Sengketa ini semakin kompleks setelah Kepala Desa Tlogoayu, Darsono, dilaporkan Sunarti ke Polda Jawa Tengah atas dugaan pemalsuan dokumen tukar guling tanah.

Dalam perkembangan perkara tersebut, Darsono telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik.

Namun di sisi lain, Darsono selaku penggugat dalam perkara perdata ini tetap bersikukuh bahwa tanah yang kini bersertifikat atas nama Sunarti merupakan aset desa hasil tukar guling yang kemudian ditetapkan sebagai tanah desa melalui peraturan desa pada tahun 2020.

Pihak desa juga menegaskan bahwa tanah tersebut telah lama digunakan untuk kepentingan masyarakat, terbukti dengan berdirinya Polindes dan Madrasah jauh sebelum sertifikat atas nama Sunarti terbit pada tahun 1997.

Sidang lapangan yang berlangsung hampir dua jam itu turut menyedot perhatian warga Tlogoayu.

Sebagian warga terlihat memberikan dukungan kepada kepala desa mereka. Namun, tidak sedikit pula yang memilih bersikap netral dan menunggu keputusan pengadilan.

Perkara ini dinilai menjadi ujian bagi penegakan hukum di tingkat desa, terutama karena melibatkan konflik antara pemerintah desa dan salah satu warganya sendiri.

Majelis hakim PN Pati menjadwalkan sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak penggugat pada 9 April 2026 di ruang sidang PN Pati.

Kuasa hukum Sunarti berharap proses hukum yang sedang berjalan dapat mengakhiri polemik panjang yang telah berlangsung lebih dari dua dekade.

“Kami optimistis kebenaran akan terungkap di pengadilan. Klien kami hanya ingin haknya diakui dan dipulihkan setelah bertahun-tahun hidup dalam ketidakpastian,” pungkas Zulraihan.

Kasus sengketa tanah ini diperkirakan masih akan terus menjadi perhatian publik di Kabupaten Pati, khususnya warga Desa Tlogoayu, hingga putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

Red/Very

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest