Ketua komisi B dari fraksi PDI Perjuangan, Candra Ary Fianto, menyampaikan penolakan terhadap kebijakan yang disampaikan oleh komisi C DPRD Kabupaten Jember terkait rencana mengenakan pajak kepada toko Tradisional berjaringan yang berada di Kabupaten Jember.
Dalam pernyataannya, Candra mengatakan langkah ini menunjukkan kurangnya empati terhadap kondisi ekonomi masyarakat yang tengah terpuruk akibat ketidakpastian global dan lemahnya daya beli domestik.
“Prinsipnya tidak membebani masyarakat yang menjalankan usaha untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Terlebih, dalam kondisi ekonomi yang masih belum stabil, pemerintah dinilai perlu memberikan kepastian bagi pelaku usaha, termasuk keberadaan toko-toko tradisional yang kerap dianggap sebagai bagian dari jaringan usaha.”ungkap Candra.
Sementara itu perlu adanya penegakan dari perda nomor 09 Tahun 2016 tentang Perlindungan pasar rakyat dan Penataan pusat perbelanjaan serta toko swalayan di kabupaten Jember dan Perda nomor 01 Tahun 2024 yang mengatur pajak dan retribusi.
“Perlu adanya kejelasan dasar hukumnya. Kebijakan tersebut tidak boleh serta-merta diterapkan pada toko atau warung yang dikategorikan sebagai berjaringan tanpa kejelasan dasar hukum.”jelasnya.Js
















