Dugaan Pemalsuan Dokumen dan Jabatan Ganda, Sekda Padang Pariaman: “Kami Tunggu Hasil Investigasi Dinas Pendidikan”

Baca Juga

Padang Pariaman, Investigasi.news — Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman menegaskan tidak akan mentolerir pelanggaran disiplin oleh aparaturnya. Penegasan ini disampaikan Sekretaris Daerah Rudy Repenaldi Rilis, S.STP., MM, pada Senin (28/04/2025), menanggapi isu dugaan pemalsuan dokumen yang menyeret seorang guru PPPK dan kepala sekolah di Kecamatan V Koto Kampung Dalam.

Kasus ini mencuat setelah beredar informasi bahwa Zaherman, guru PPPK di SDN 29 V Koto Kampung Dalam, diduga telah menggunakan “joki” untuk mengajar selama lebih dari tiga tahun saat masih berstatus guru honor. Ironisnya, dalam waktu yang bersamaan, ia juga tercatat sebagai Sekretaris Nagari Sikucur Utara dan menerima dua gaji dari negara.

Kelulusan Zaherman sebagai guru PPPK memunculkan kecurigaan kuat adanya manipulasi data dan rekomendasi, yang diduga melibatkan Kepala Sekolah SDN 29, Mitrawati. Tanpa surat keterangan aktif mengajar dan dokumen absensi resmi dari kepala sekolah, Zaherman dipastikan tidak akan lolos seleksi administrasi PPPK.

Jika terbukti, perbuatan ini dapat dikategorikan sebagai pemalsuan dokumen sebagaimana diatur dalam Pasal 263 KUHP dengan ancaman hukuman penjara hingga 6 tahun. Selain itu, jika terbukti menikmati gaji ganda secara ilegal, keduanya juga dapat dikenai sanksi pidana sesuai Pasal 368 KUHP.

“Pemda akan menunggu hasil investigasi resmi dari Dinas Pendidikan. Jika terbukti ada pemalsuan dokumen, kami akan mengajukan peninjauan kembali ke BKN,” tegas Sekda Rudy Rilis.

Kepala Dinas Pendidikan Padang Pariaman, Anwar, ketika dikonfirmasi pada Rabu (07/05/2025), mengonfirmasi bahwa Zaherman memang tercatat sebagai tenaga honorer K2 dan terdaftar dalam sistem Dapodik. Namun, Anwar menyarankan agar media langsung mengonfirmasi ke kepala sekolah dan Zaherman untuk penjelasan lebih lanjut.

Namun, publik mempertanyakan logika waktu kerja: bagaimana mungkin seorang Sekretaris Nagari yang memiliki jam kerja penuh juga bisa mengajar sebagai guru di waktu yang sama? Apalagi, sejak menjabat sebagai Sekretaris Nagari tahun 2017, Zaherman tetap menerima gaji sebagai guru honor hingga akhirnya diangkat sebagai guru PPPK.

Investigasi media menemukan bahwa Zaherman pernah aktif sebagai bagian dari tim sukses pasangan calon Bupati Suhatri Bur. Beberapa bukti foto mendukung keterlibatan politik ini, yang semestinya tidak dilakukan oleh aparatur sipil negara karena melanggar prinsip netralitas ASN.

Kabid SD Dinas Pendidikan, Zulkifli, menyebut bahwa Inspektorat dan BKPSDM saat ini juga tengah melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut. Namun, hingga dua pekan sejak pemberitaan ini mencuat, belum ada langkah tegas dari Pemkab Padang Pariaman.

Masyarakat kini menanti kesimpulan hasil investigasi dan berharap adanya tindakan tegas berupa pencopotan jabatan, baik terhadap Zaherman maupun Kepala Sekolah Mitrawati, untuk menjaga integritas dunia pendidikan dan pemerintahan.

Tim

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest

More articles