Nasional- Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) pada Minggu, 10 Mei 2026, terus mengimbau masyarakat untuk melakukan pengecekan keaslian sertifikat guna mencegah sengketa dan penipuan saat transaksi jual beli tanah.
Verifikasi dokumen kepemilikan ini menjadi langkah krusial untuk memastikan objek tanah aman, tidak dalam status sita, terbebas dari blokir, dan memiliki data yang sesuai dengan basis data pemerintah. Dilansir dari Detikcom, pengecekan dapat dilakukan secara fisik melalui Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) maupun secara mandiri lewat platform digital.
Pemerintah telah menyediakan aplikasi Sentuh Tanahku yang tersedia di platform Android dan iOS untuk mempermudah verifikasi. Pengguna wajib mendaftarkan akun menggunakan NIK dan email, kemudian dapat mengakses menu ‘Sertipikatku’ atau ‘Cari Berkas’ untuk mencocokkan data nomor sertifikat, jenis hak, dan lokasi bidang tanah.
Pengecekan sertifikat elektronik kini lebih praktis karena aplikasi tersebut menyediakan fitur pindai kode QR yang memberikan verifikasi instan. Jika data hasil pemindaian tidak muncul, kementerian menyarankan masyarakat segera melapor ke kantor pertanahan setempat untuk klarifikasi lebih lanjut.
Alternatif lain tanpa harus mengunduh aplikasi adalah melalui situs BHUMI yang juga dikelola oleh Kementerian ATR/BPN. Melalui fitur pencarian bidang tanah, masyarakat dapat memasukkan nomor identitas bidang (NIB) atau nomor hak untuk melihat sebaran letak tanah pada peta digital secara presisi.
Situs BHUMI menyediakan informasi mendalam melalui panel ‘Feature Information’ yang mencakup luas bidang dalam meter persegi, nama pemilik terdaftar, koordinat lokasi, hingga status jaminan jika tanah sedang diagunkan. Kesesuaian luas bidang antara sertifikat fisik dan data digital menjadi indikator utama untuk mendeteksi potensi pemalsuan dokumen.
Pengecekan sertifikat di PPAT tetap disarankan sebagai tahap awal persiapan pembuatan Akta Jual Beli (AJB). Melalui PPID Kementerian ATR/BPN, ditegaskan bahwa pemeriksaan sertifikat baik dalam bentuk analog maupun elektronik bertujuan untuk mengetahui status hukum objek tanah sebelum ditransaksikan. ( Wahyu)



















