Banner

Ratusan Juta Rupiah Dipertanyakan, SDN 1 Panggung Harjo Diduga Lakukan Pungli dan Penyimpangan Anggaran

More articles

Air Sugihan, Oki– Dugaan praktik pungutan liar (pungli) dan penyimpangan pengelolaan anggaran mencuat di SD Negeri 1 Panggung Harjo, Kecamatan Air Sugihan, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan.

Sejumlah orang tua siswa dan masyarakat mempertanyakan berbagai pungutan yang diduga dibebankan kepada wali murid, meski pemerintah telah mengalokasikan dana pendidikan melalui berbagai program bantuan untuk menunjang operasional sekolah.

Tak hanya itu, penggunaan sejumlah anggaran pembangunan dan dana bantuan pemerintah juga menjadi sorotan karena diduga tidak sesuai dengan kondisi fisik maupun realisasi di lapangan.

Diduga Pungli Hingga Rp1,7 Juta per Siswa

Berdasarkan informasi yang dihimpun, setiap wali murid disebut-sebut harus mengeluarkan biaya yang nilainya mencapai Rp1,48 juta hingga Rp1,7 juta per tahun.

Rincian pungutan yang dikeluhkan masyarakat antara lain:

  • Seragam dan atribut sekolah Rp350.000–Rp400.000;
  • Buku LKS Rp220.000–Rp250.000;
  • Iuran bulanan sekitar Rp360.000 per tahun;
  • Biaya ujian dan rapor Rp150.000 per tahun;
  • Sumbangan gedung Rp200.000;
  • Biaya perpisahan kelas VI Rp400.000–Rp500.000.

Jika dikalkulasikan dari jumlah siswa yang mencapai 92 orang, nilai uang yang beredar dari berbagai pungutan tersebut diperkirakan mencapai lebih dari Rp138 juta.

Sejumlah wali murid mengaku mempertanyakan transparansi penggunaan dana tersebut karena disebut tidak disertai laporan pertanggungjawaban yang terbuka kepada masyarakat maupun komite sekolah.

Penggunaan Dana Pemerintah Ikut Dipersoalkan

Selain dugaan pungutan kepada orang tua siswa, pengelolaan sejumlah anggaran pemerintah juga menjadi sorotan.

Data yang beredar menyebutkan:

  • Dana BOS dan BOSDA Tahun 2025 sebesar Rp128,7 juta dilaporkan telah terealisasi sepenuhnya;
  • Pembangunan ruang kelas senilai Rp67,2 juta disebut belum selesai dan masih terbengkalai;
  • Pekerjaan pagar sekolah senilai Rp32,5 juta dikabarkan belum rampung;
  • Pengadaan meja, kursi dan alat peraga pendidikan senilai Rp45 juta dipertanyakan keberadaannya.

Kondisi tersebut memunculkan dugaan adanya ketidaksesuaian antara laporan penggunaan anggaran dengan realisasi fisik di lapangan.

Laporan dan Pemeriksaan Sudah Dilakukan

Dugaan penyimpangan ini bukan kali pertama mencuat.

Berdasarkan dokumen yang diperoleh media, terdapat laporan dari Komite Sekolah tertanggal 12 Mei 2025 Nomor 002/Komite-SDN1PH/V/2025 yang menyoroti sejumlah persoalan pengelolaan sekolah.

Selain itu, pengaduan masyarakat juga telah disampaikan melalui SP4N-LAPOR dengan nomor registrasi LB2025071400022 serta laporan kepada Pemerintah Kabupaten OKI dengan Nomor 47/ADU/VII/2025.

Yang lebih mengundang perhatian, tim gabungan dari Dinas Pendidikan dan Inspektorat Kabupaten OKI disebut telah melakukan pemeriksaan lapangan pada 27 Mei 2025.

Masyarakat mempertanyakan tindak lanjut hasil pemeriksaan tersebut, mengingat hingga kini belum terlihat adanya langkah tegas maupun informasi resmi mengenai penyelesaian kasus yang dilaporkan.

Publik Menanti Ketegasan Pemerintah

Muncul pertanyaan di tengah masyarakat: apabila dugaan pelanggaran telah dilaporkan dan telah dilakukan pemeriksaan oleh instansi terkait, mengapa hingga saat ini belum ada tindakan yang jelas dan transparan kepada publik?

Masyarakat berharap Pemerintah Kabupaten OKI, Dinas Pendidikan Kabupaten OKI, Inspektorat, serta aparat penegak hukum dapat membuka hasil pemeriksaan secara transparan agar tidak menimbulkan spekulasi dan menurunkan kepercayaan publik terhadap dunia pendidikan.

Masyarakat Minta Audit Menyeluruh

Sejumlah pihak mendesak agar dilakukan:

  1. Audit menyeluruh terhadap pengelolaan dana BOS, BOSDA dan anggaran pembangunan sekolah;
  2. Pemeriksaan terhadap seluruh pihak yang bertanggung jawab atas pengelolaan keuangan sekolah;
  3. Pengembalian kerugian negara apabila ditemukan adanya penyimpangan;
  4. Penindakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku apabila terbukti terjadi pelanggaran.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak SDN 1 Panggung Harjo, Dinas Pendidikan Kabupaten OKI, maupun pihak terkait lainnya masih diharapkan memberikan klarifikasi dan hak jawab atas berbagai dugaan yang berkembang di tengah masyarakat.

M. Buddi

 

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest